Pelapor Sebut Almas Tak Tandatangani Dokumen Perbaikan Gugatan Usia di MK

Pelapor Sebut Almas Tak Tandatangani Dokumen Perbaikan Gugatan Usia di MK

Brigitta Belia - detikNews
Kamis, 02 Nov 2023 14:52 WIB
Jakarta -

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI) melampirkan bukti baru dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman cs di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). PBHI menyebut dokumen perbaikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya.

"Terkait dengan dokumen, kami mendapatkan dokumen langsung dari situs MK bahwa kami melihat, permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri," ujar Ketua PBHI Julius Ibrani dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/11/2023).

Menurut Julius jika dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh pemohon dan kuasa hukumnya, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan. Bahkan, lanjutnya, permohonan uji materi bisa dibatalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," sambungnya.

Julius mengatakan bahwa dokumen tersebut didapatkan langsung dari situs MK. Ia mengungkapkan setelah dokumen tersebut diunggah ternyata dia menemukan tidak terdapat tanda tangan yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

"MK adalah role model pemeriksaan persidangan yang begitu tertib begitu disiplin dalam berbagai macam konteks termasuk salah satunya administrasi. Kami mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yg dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," ujarnya.

Almas sendiri merupakan pemohon uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang mengaku merupakan fans dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Dia sempat mengajukan permohonan pencabutan gugatan. Permohonan pencabutan pun sudah diterima oleh MK.

Namun kemudian Almas membatalkan pencabutannya tersebut. Dalam argumennya, Almas mengaku awalnya tidak tahu pencabutan itu. Ide pencabutan itu dinyatakan berasal dari kuasa hukumnya.

Pembatalan itu pun diterima MK. MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan Almas. Dalam putusannya, MK mengizinkan kepala daerah untuk maju capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Dikabulkannya putusan Almas pun berbuntut panjang. Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran etik.

Saat ini, MKMK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul hingga Suhartoyo terkait ini.

Mereka diperiksa soal putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.

(mae/mae)



Hide Ads