MKMK Rapat Perdana Pekan Ini, Tangani 10 Laporan soal Hakim MK dalam 30 Hari

MKMK Rapat Perdana Pekan Ini, Tangani 10 Laporan soal Hakim MK dalam 30 Hari

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 24 Okt 2023 19:08 WIB
Momen Anwar Usman Lantik Tiga Anggota MKMK
Ketua MK Anwar Usman melantik Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams sebagai anggota MKMK (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode pertama Jimly Asshiddiqie telah dilantik menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Jimly mengatakan rapat perdana MKMK akan digelar pada pertengahan pekan ini.

"Nanti saya mau usul dulu sama bertiga ini, bila perlu Rabu, kalau Rabu terlalu cepat, Kamis gitu," kata Jimly kepada wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Hari ini, Jimly dilantik menjadi anggota MKMK bersama akademisi Bintan Saragih dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Jimly mengatakan waktu 30 hari sebenarnya cukup pendek untuk memproses 10 laporan yang masuk ke MKMK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena waktunya cuma 30 hari. Sedangkan yang mengajukan laporan itu 10 rupanya. Saya tidak tahu apakah sudah setop ini, jangan-jangan ada lagi," tuturnya.

Dia mengatakan MKMK harus kerja cepat. Langkah pertama yang akan dilakukan, lanjutnya, ialah membahas cara kerja dan jadwal.

ADVERTISEMENT

"Karena ini kan berdasarkan Peraturan MK yang baru yang baru direvisi ya, PMK terbaru. Nanti kita akan pelajari," kata dia.

Jimly mengatakan dirinya ingin menggelar sidang secara terbuka karena pelaporan ini sudah banyak diketahui publik. Dalam persidangan akan diberikan kesempatan untuk menunjukkan bukti-bukti dari para pelapor hingga dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Masuk ke MK':

[Gambas:Video 20detik]



"Semua pelapor itu kita beri kesempatan untuk datang, memberi keterangan, bila perlu menunjukkan bukti-bukti apa yang dilanggar, pelanggarannya masuk kategori berat atau nggak, nanti kita nilai," ucap dia.

Namun, Jimly mengatakan pihak terlapor atau teradu kemungkinan akan diperiksa secara tertutup.

"Nanti kalau memeriksa teradu, kita kan belum terbiasa ini sidang terbuka kayak yang saya pelopori di DKPP, kita bikin terbuka semua. Tapi kalau dis ini mungkin untuk terlapornya boleh tertutup," ujar dia.

"Tapi kalau pelapornya dengan ahli, dengan proses pembuktiannya, kita buka aja, kita buka aja. Biar publik tahu, wartawan bisa bantu. Karena ini sudah kepalang tanggung jadi komoditas publik," ucapnya.

(jbr/imk)



Hide Ads