Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Adapun tiga anggota MKMK yang dilantik ialah Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih.
Pelantikan digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023). Pelantikan pun dihadiri hakim konstitusi dan para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
"Saya, Ketua Mahkamah Konstitusi, dengan resmi melantik Saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ucap ketua MK Anwar Usman saat melantik ketiganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Anwar Usman memimpin pengucapan sumpah yang diikuti tiga anggota MKMK. Selanjutnya ketiga anggota MKMK menandatangani berita acara bersama dengan ketua MK.
Seperti diketahui, MKMK dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres sepanjang sedang/pernah menjadi kepala daerah.
Rencananya MKMK akan bekerja selama satu bulan untuk memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. MKMK bekerja terhitung 24 Oktober sampai 24 November 2023.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan jika saat ini ada tujuh perkara yang telah masuk usai adanya putusan terkait batas usia capres-cawapres. Dia mengatakan laporan-laporan itu terdiri dari berbagai macam aduan.
"Yang sudah masuk berkaitan laporan saya tidak sebutkan nama-namanya, artinya dari berbagai macam kalangan, kelompok masyarakat di sini termasuk juga ada yang dari tim advokasi yang mungkin mereka concern terhadap persoalan pemilu, perihal yang mereka ajukan ialah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," tuturnya Senin (23/10/2023).
Simak juga 'Mahfud Md: MK Tugasnya Bukan Membuat Tapi Membatalkan':