Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode pertama Jimly Asshiddiqie telah dilantik menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Jimly mengatakan rapat perdana MKMK akan digelar pada pertengahan pekan ini.
"Nanti saya mau usul dulu sama bertiga ini, bila perlu Rabu, kalau Rabu terlalu cepat, Kamis gitu," kata Jimly kepada wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Hari ini, Jimly dilantik menjadi anggota MKMK bersama akademisi Bintan Saragih dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Jimly mengatakan waktu 30 hari sebenarnya cukup pendek untuk memproses 10 laporan yang masuk ke MKMK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena waktunya cuma 30 hari. Sedangkan yang mengajukan laporan itu 10 rupanya. Saya tidak tahu apakah sudah setop ini, jangan-jangan ada lagi," tuturnya.
Dia mengatakan MKMK harus kerja cepat. Langkah pertama yang akan dilakukan, lanjutnya, ialah membahas cara kerja dan jadwal.
"Karena ini kan berdasarkan Peraturan MK yang baru yang baru direvisi ya, PMK terbaru. Nanti kita akan pelajari," kata dia.
Jimly mengatakan dirinya ingin menggelar sidang secara terbuka karena pelaporan ini sudah banyak diketahui publik. Dalam persidangan akan diberikan kesempatan untuk menunjukkan bukti-bukti dari para pelapor hingga dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Masuk ke MK':