KPU Dinilai Lebih Tepat Ubah PKPU Dibanding Surati Parpol soal Putusan MK

KPU Dinilai Lebih Tepat Ubah PKPU Dibanding Surati Parpol soal Putusan MK

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 20 Okt 2023 21:43 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran Pemilu, Selasa (19/7/2022). Laporan itu diajukan 3 Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM siang ini.
Foto: Ray Rangkuti (Grandyos Zafna-detikcom)
Jakarta -

KPU RI menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres. Pengamat politik Ray Rangkuti memberikan mengkritik sikap KPU tersebut.

"Oleh KPU sebelumnya mereka siap melakukan revisi dan melakukannya. Tetapi kenyataannya KPU hanya melakukan dengan cukup memberi surat edaran kepada parpol agar mentaati dan melaksanakan perintah MK," ujar Ray Rangkuti, dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).

Ray Rangkuti menilai tindakan KPU tidak dapat dijadikan dasar hukum. Sebab, menurutnya syarat pencalonan berdasar atas Undang-undang yang tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Minimal syarat itu ada di Undang-undang dan di bawah UU ada PKPU. Surat edaran itu berlaku hanya untuk internal," ujarnya.

Menurutnya, tindak lanjut dengan menggunakan surat edaran berpotensi menimbulkan polemik. Ia lantas mendorong KPU segera melakukan revisi PKPU dan berkonsultasi dengan DPR.

ADVERTISEMENT

"Akan jadi masalah dan digugat dijadikan sengketa. Kita sebut Prabowo calonkan wakil gibran bisa jadi sengketa administrasi. Dasarnya tidak ada di PKPU. Pasti akan merugikan pihak yang mendaftar," tuturnya.

"Segera minta bertemu DPR untuk konsultasi revisi PKPU," sambungnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres. KPU menyampaikan putusan MK itu bersifat final.

Dilihat detikcom, surat tindak lanjut itu terbit 17 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Surat KPU itu bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023. Surat ini ditujukan ke peserta pemilu 2024.

KPU dalam suratnya menyampaikan putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

"Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)" demikian isi surat KPU.

Hasil putusan MK itu sendiri mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbirru. Dia mengajukan gugatan dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.

(dwia/aud)



Hide Ads