Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat yang ditujukan ke partai politik untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres. Elite PDIP Junimart Girsang menyebut surat itu tidak memiliki kekuatan hukum.
Junimart merujuk pada Pasal 75 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu, PKPU wajib dikonsultasikan ke DPR.
"Pasal 75 (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU wajib dikonsultasikan ke DPR RI melalui RDP (Rapat Dengar Pendapat)," kata Junimart kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Komisi II DPR ini menganggap langkah KPU mengeluarkan surat ke parpol peserta pemilu dalam menindaklanjuti putusan MK tidak relevan. Dia mengatakan seharusnya tindak lanjut putusan MK itu dengan melakukan revisi terhadap UU Pemilu dan PKPU yang merupakan ranah DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
"Tidak ada dasar dan relevansinya KPU bersurat ke pimpinan partai. Revisi UU dan PKPU ranah DPR, pemerintah dengan melibatkan penyelenggara pemilu," ujarnya.
Dengan begitu, Junimart menyebut surat KPU kepada parpol tidak memiliki dasar hukum. "Ya, dasar hukumnya tidak ada. Pasal 75 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU wajib dikonsultasikan ke DPR RI melalui RDP," katanya.
Dilihat detikcom, surat tindak lanjut itu terbit 17 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Surat KPU itu bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023. Surat ini ditujukan ke peserta Pemilu 2024.
KPU dalam suratnya menyampaikan putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
"Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)" demikian isi surat KPU.
Hasil putusan MK itu sendiri mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbirru. Dia mengajukan gugatan dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.
Simak juga Video 'Amien Rais: MK Telah Menjadi Mahkamah Khianat!':