GIMIT Dukung MK soal Capres-Cawapres U-40 Pengalaman Kepala Daerah Maju Pilpres

GIMIT Dukung MK soal Capres-Cawapres U-40 Pengalaman Kepala Daerah Maju Pilpres

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 18 Okt 2023 07:47 WIB
Sekretaris Jenderal Gerakan Intelektual Indonesia Timur (GIMIT), Fachri Ahmad Difinubun.
Foto: Sekretaris Jenderal Gerakan Intelektual Indonesia Timur (GIMIT), Fachri Ahmad Difinubun. (dok. pribadi)
Jakarta -

Gerakan Intelektual Indonesia Timur (GIMIT) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal capres-cawapres yang belum berusia 40 tahun bisa maju asal kepala daerah berpengalaman. GIMIT mengatakan usia tak relevan lagi dipersoalkan jika seseorang sudah memiliki pengalaman memimpin suatu daerah.

"Saya mendukung putusan MK, khusus terkait penambahan redaksi pimpinan daerah dalam klausul pasal, sebab kalau kemudian capres-cawapres punya pengalaman pimpin daerah, maka umur sudah tidak lagi relevan," kata Sekretaris Jenderal Gerakan Intelektual Indonesia Timur (GIMIT), Fachri Ahmad Difinubun, kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Fachri menyebut syarat seseorang maju di kontestasi Pilpres menjadi penegasan sistem demokrasi di Indonesia. Fachri berpendapat siapapun yang memiliki kemampuan memimpin rakyat, punya kesempatan yang sama, tak terpatok usia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya penambahan redaksi pengalaman pimpin daerah tersebut juga penting untuk mempertegas sistem demokrasi kita yang menghendaki semua warga negara yang memiliki potensi," jelas dia.

"terutama yang pernah menjadi kepala daerah, namun belum cukup umur untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres, dapat memiliki peluang untuk memimpin Indonesia ke depan," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

MK sebelumnya mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Simak juga 'Jimly Bicara soal Putusan MK, Singgung Budaya Feodal- Kelakuan Kerajaan':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/fjp)



Hide Ads