Pendaftaran Capres-Cawapres Besok, Kapan KPU Revisi PKPU terkait Syarat Usia?

Pendaftaran Capres-Cawapres Besok, Kapan KPU Revisi PKPU terkait Syarat Usia?

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 18 Okt 2023 07:41 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Foto: Andhika Prasetia/detikcom

KPU Segera Revisi PKPU

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa). KPU akan merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

"KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dan akan dilakukan penyesuaian norma di dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasyim mengatakan KPU akan menyusun draft perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Setelahnya, kata dia, KPU akan bersurat kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan konsultasi.

"Kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," paparnya.


(aik/mae)



Hide Ads