Pendaftaran capres dan cawapres akan dimulai besok, 19 Oktober 2023. Namun, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden belum direvisi pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepala daerah bisa mendaftar meski belum berumur 40 tahun.
KPU mengatakan sejatinya putusan MK telah berlaku sejak diucapkan oleh hakim meski PKPU belum direvisi. Komisioner KPU Idham Holik menuturkan putusan MK yang menyatakan kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden sudah berkekuatan hukum.
"Sejak diucapkan oleh hakim MK, Putusan MK sudah berkekuatan hukum. Erga omnes," kata Komisioner KPU Idham Holik, saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idham tidak menjelaskan kapan revisi PKPU dilakukan. Pun terkait kapan draft revisi dikomunikasikan dengan DPR dan Pemerintah. Dia hanya menyampaikan penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011 yang berbunyi:
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).
Selain itu, Idham menyebut putusan MK kemarin adalah putusan untuk Pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2024.
"Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan 90/PUU-XXI/2023 halaman 56 Poin [3.14.3] menyatakan 'lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,'" ujarnya.
DPR Belum Ada Agenda dengan KPU
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu KPU berkonsultasi terkait revisi PKPU tersebut. Dia mengatakan sejauh ini belum ada agenda konsultasi antara KPU dengan DPR.
"Setiap PKPU harus dikonsultasikan. Lalu, bagaimana adanya perubahan terhadap aturan, sedangkan membuat UU harus konsultasikan, dengan sendirinya pun perubahan harus dilakukan konsultasinya," kata Guspardi, saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).
Diketahui, MK menerima gugatan batas usia capres-cawapres. Dalam aturan itu, kepala daerah yang belum berumur 40 tahun, bisa mendaftar sebagai capres-cawapres.
Pendaftaran capres-cawapres akan dimulai pada 19 sampai dengan 25 Oktober. Sementara itu, sampai dengan berita ini ditulis, Guspardi mengaku belum ada undangan untuk membahas perubahan PKPU.
"Tidak ada rapat untuk bahas itu besok," katanya.
Saat ini, Guspardi dan anggota DPR RI lainnya sedang melakukan reses hingga 30 Oktober. Dalam keadaan normal, tidak diperkenankan ada rapat saat masa reses.
"Memang pada prinsipnya, kalau anggota DPR sedang dalam reses, tidak dibenarkan melakukan rapat, karena sedang ada di Dapil untuk lakukan kegiatan yang berkaitan dengan konstituen," katanya.
"Boleh rapat dilakukan? Rapat boleh dilakukan manakala ada izin dari pimpinan DPR. Misal pernah ada UU IKN, UU Cipta Kerja, (rapat) di masa reses,"katanya.
Selanjutnya: KPU Segera Revisi PKPU
Simak Video 'Respons KPU soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres':
KPU Segera Revisi PKPU
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa). KPU akan merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
"KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dan akan dilakukan penyesuaian norma di dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Hasyim mengatakan KPU akan menyusun draft perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Setelahnya, kata dia, KPU akan bersurat kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan konsultasi.
"Kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," paparnya.
(aik/mae)