Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Siapakah Almas?
Almas diketahui merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa). Almas telah lulus dan meraih gelar sarjana atau strata 1 (S1) dari Program Studi Ilmu Hukum, Unsa.
Almas mulai kuliah di Unsa pada semester Ganjil 2019 sebagai status peserta didik alias mahasiswa baru pada saat itu.
Almas menghabiskan masa studi di Unsa sebanyak 8 semester atau 4 tahun.
Untuk diketahui, Almas juga merupakan putra Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI).
Dukung Gibran Presiden
Almas Tsaqibbirru bersama rekannya, Arkaan Wahyu yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) mengajukan judicial review atau uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Kedua mahasiswa itu mengajukan uji materi agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai calon presiden (capres).
Menurut kuasa hukum keduanya, Arif Sahudi, kedua mahasiswa itu ingin adanya perbaikan terkait aturan usia minimal seseorang bisa mendaftar sebagai calon presiden. Arif menyebut gugatan ini didaftarkan secara online hari ini.
"Jadi yang kita ingin dilakukan judicial review adalah pasal 169 huruf Q terkait umur minimal pencalonan presiden. Di mana ingin umur minimal seseorang bisa menjadi presiden adalah 21 tahun, atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," kata Arif saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Solo, Kamis (3/8).
Arif menerangkan, batas usia 21 tahun itu didasari pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) umur kedewasaan seseorang adalah 21 tahun. Kemudian pasal 27 UUD tahun 1945 tentang kesamaan kedudukan di mata hukum.
Diungkapkan Arif, kedua kliennya mengajukan uji materi tersebut berkaca dari pernyataan Nusron Wahid. Di mana politisi asal Partai Golkar ini ingin menyandingkan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Simak Video 'Alasan MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/tor)