Gugatan PSI Soal Usia Capres-Cawapres Ditolak, Golkar: MK Independen

Gugatan PSI Soal Usia Capres-Cawapres Ditolak, Golkar: MK Independen

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 16 Okt 2023 14:50 WIB
Melchias Markus Mekeng/Ketua Komisi XI DPR/Golkar
Melchias Markus Mekeng (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Melchias Markus Mekeng merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan PSI terkait usia capres dan cawapres. Mekeng bersyukur atas putusan tersebut lantaran sebelumnya banyak yang meragukan MK.

"Kita bersyukur bahwa MK ini independen. Tadinya orang banyak ragu kan, tapi kita bersyukur, sangat bersyukur. Alhamdulillah apa, MK ini lembaga yang marwahnya masih terjaga dengan baik," kata Mekeng saat dihubungi, Senin (16/10/2023).

Mekeng mengatakan MK telah menjalankan fungsinya dengan baik. Mekeng menyebut sedari awal batasan usia ini masuk dalam ranah perundang-undangan yang ranahnya ada di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau ini memang MK memang menjalankan fungsinya dengan sebenar-benarnya. Nantinya, memang ini batasan usia itu kan masuk di dalam tata cara perundang-undangan dibahas di undang-undang bukan di UUD 1945," kata Mekeng.

"Karena kalau UUD 1945 kan nggak mengatakan batas usia, jadi mau usia berapa pun bisa," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Mekeng, batasan usia itu masuk ke ranah pembuat undang-undang dalam hal ini termasuk DPR. Aturan itu bisa saja dibicarakan nanti oleh lembaga yang berwenang.

"Nah siapa yang mau buat ini ya di undang-undang. Ya sekarang dikembalikan saja nanti di DPR sama pemerintah mau naikin, mau turunin, itu urusan nanti, dievaluasi," katanya.

Adapun, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

Simak Video 'PSI Kecewa Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK':

[Gambas:Video 20detik]



(dwr/aik)



Hide Ads