Mahkamah Konstitusi (MK) menskors sidang gugatan batas usia capres cawapres di bawah 40 tahun. Sampai saat ini, MK sudah menolak tiga gugatan.
"Karena jam menunjukkan pukul 12.55 WIB, maka sidang ini kita skors sampai jam 14.00 WIB. Sidang diskors," ujar Ketua MK Anwar Usman di sidang MK, Senin (16/10/2023).
Dalam sidang tersebut, MK telah membacakan tiga putusan dengan nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023, dengan penguggat Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wagub Jatim Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan penggugat PSI. Selanjutnya nomor Perkara 51/PUU-XXI/2023, dengan penguggat Ahmad Ridha Sabana (Ketum Partai Garuda), Yohanna Murtika (Sekjen Partai Garuda).
Dalam putusannya, MK menolak ketiga gugatan tersebut. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
(amw/aik)