PSI soal Gugatan Usia Capres-Cawapres: Putusan MK Bukan Berdasar Politik

PSI soal Gugatan Usia Capres-Cawapres: Putusan MK Bukan Berdasar Politik

Marlinda Erwanti - detikNews
Minggu, 15 Okt 2023 17:02 WIB
William Aditya Sarana, anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI
Foto: William Aditya Sarana (Johan 20detik)
Jakarta -

PSI, sebagai salah satu pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres, ikut angkat bicara mengenai MK atau Mahkamah Konstitusi yang dipelesetkan menjadi Mahkamah Keluarga. PSI meyakini putusan MK atas permohonannya besok tidak terkait dengan politik.

"Mahkamah Konstitusi ada lembaga hukum, putusan yang dikeluarkan berdasarkan pertimbangan hukum bukan politik," kata Ketua DPP PSI William A Sarana kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).

William mengatakan MK merupakan lembaga peradilan yang independen. Putusan yang dikeluarkan menurutnya berdasarkan pertimbangan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi segala spekulasi politik yang ada hari ini terkait MK tidak ada pengaruh terhadap Putusan MK," ujarnya.

Politikus muda itu pun tak ambil pusing dengan dimintanya Ketua MK Anwar Usman untuk tidak ikut mengadili permohonannya. PSI disebutnya menyerahkan keputusan itu kepada MK.

ADVERTISEMENT

"Kita serahkan semua ke MK," kata William.

Terlepas dari itu, William berharap permohonan partainya dikabulkan MK. PSI, kata dia, ingin agar anak-anak muda memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin.

"Harapan kami tentunya permohonan kami dikabulkan, anak anak muda punya kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin," ujar dia.

Untuk diketahui sejauh ini ada sejumlah gugatan terkait usia capres-cawapres di MK. Gugatan itu salah satunya diajukan oleh PSI saat partai tersebut masih dipimpin Giring Ganesha.

PSI meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Belakangan juga muncul gugatan dua mahasiswa UNS, agar kepala daerah juga bisa nyapres/nyawpares meski belum berusia 35 tahun.

Disusul gugatan sejumlah kelompok masyarakat agar MK juga membuat batas usia maksimal yaitu 70 tahun. Alasannya, dibutuhkan presiden dengan kondisi badan yang sehat dalam menjalankan tugas, baik fisik maupun psikologis.

Kembali ke pelesetan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Mahkamah Keluarga, Rizal Ramli menyebut akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang memutuskan seseorang boleh menjadi capres/cawapres asal pernah menjadi bupati atau gubernur. Dia pun menyinggung Mahkamah Keluarga membangun dinasti keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang akan memutuskan boleh jadi Capres/Wapres, tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi Bupati/Gubernur. Memalukan ini MK menjadi 'Mahkamah Keluarga' membangun dinasti kerajaan Jokowi - disgusting. Jokowi jatuh, kita bubarkan MK nepotisme dan abal-abal ini," tulis Rizal Ramli di akun X nya, hari ini.

Putusan Dibacakan Senin Pekan Depan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin pekan depan, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut.

"Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK.

(mae/dhn)



Hide Ads