Wawalkot Cilegon Ogah Komentar Terkait Dipanggil Bawaslu

Wawalkot Cilegon Ogah Komentar Terkait Dipanggil Bawaslu

M Iqbal - detikNews
Selasa, 10 Okt 2023 15:06 WIB
Wakil Wali Kota (Wawalkot) Cilegon, Sanuji Pentamarta (M Iqbal/detikcom)
Foto: Wakil Wali Kota (Wawalkot) Cilegon, Sanuji Pentamarta (M Iqbal/detikcom)
Cilegon -

Wakil Wali Kota (Wawalkot) Cilegon, Sanuji Pentamarta enggan memberi komentar terkait pemanggilan dirinya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilegon. Sanuji minta awak media menanyakan hal tersebut ke pihak Bawaslu.

Sanuji dipanggil Bawaslu soal dugaan pelanggaran Pemilu, dia dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pasal 283 UU No. Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu melarang pejabat negara baik daerah maupun pusat serta ASN untuk mengimbau, menyeru, mengajak masyarakat untuk memilih peserta pemilu.

"Saya nggak mau komentar, Bawaslu aja," kata Sanuji kepada wartawan di Cilegon, Selasa (10/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanuji berkali-kali meminta wartawan menanyakan hal tersebut ke Bawaslu. Dirinya langsung masuk ke dalam mobil dinasnya saat wartawan mencecar pertanyaan terkait pemanggilan dirinya oleh Bawaslu.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Cilegon, Alam Arcy Ashari mengatakan, pemanggilan Sanuji oleh Bawaslu terkait dugaan ajakan atau imbauan Sanuji sebagai pejabat negara.

ADVERTISEMENT

"Terkait dugaan pelanggaran di Pasal 283 terkait pejabat negara, nasional, ASN itu tidak boleh, atau dilarang menghimbau, mengajak, menyeru terhadap peserta pemilu, ajakan yah, sebelum, selama dan sesudah kampanye, terkait itu yah pak wakil kapasitas kita panggil, dalam rangka memastikan itu," kata Alam kepada wartawan di Cilegon, Senin (9/10/2023).

Menurut Alam, Bawaslu ingin mengkonfirmasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Sanuji benar atau tidak. Alam juga menyebut pemanggilan itu hanya sebatas ngobrol.

"Jadi kita hanya mengkonfirmasi saja, sementara hanya mengkonfirmasi, benar tidak apa yang sudah dilakukan, sebatas ngobrol itu saja," ujarnya.

Jenis pelanggaran itu tak disebut secara spesifik oleh Bawaslu. Pihak Bawaslu saat ini tengah mengkaji soal dugaan pelanggaran yang dilakukan politisi PKS tersebut.

"Kita sudah mengklarifikasi dan bahan-bahan itu sedang dalam kajian kita, jadi untuk saat ini sebetulnya belum terlalu banyak kita untuk statement apapun itu," katanya.

Simak juga 'Marak Baliho Caleg di Kudus, Bawaslu: Belum Ada Kewenangan Menindak':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)



Hide Ads