Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilegon memanggil Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta terkait dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu tak menyebut spesifik pelanggaran apa yang dilakukan Sanuji.
Ketua Bawaslu Cilegon, Alam Arcy Ashari mengatakan, pemanggilan Sanuji oleh Bawaslu terkait dugaan ajakan atau imbauan Sanuji sebagai pejabat negara.
"Terkait dugaan pelanggaran di Pasal 283 terkait pejabat negara, nasional, ASN itu tidak boleh, atau dilarang menghimbau, mengajak, menyeru terhadap peserta pemilu, ajakan yah, sebelum, selama dan sesudah kampanye, terkait itu yah pak wakil kapasitas kita panggil, dalam rangka memastikan itu," kata Alam kepada wartawan di Cilegon, Senin (9/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Alam, Bawaslu ingin mengkonfirmasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Sanuji benar atau tidak. Alam juga menyebut pemanggilan itu hanya sebatas ngobrol.
"Jadi kita hanya mengkonfirmasi saja, sementara hanya mengkonfirmasi, benar tidak apa yang sudah dilakukan, sebatas ngobrol itu saja," ujarnya.
Jenis pelanggaran itu tak disebut secara spesifik oleh Bawaslu. Pihak Bawaslu saat ini tengah mengkaji soal dugaan pelanggaran yang dilakukan politisi PKS tersebut.
"Kita sudah mengklarifikasi dan bahan-bahan itu sedang dalam kajian kita, jadi untuk saat ini sebetulnya belum terlalu banyak kita untuk statement apapun itu," katanya.
Simak juga Video 'Bawaslu soal Deepfake: Ancaman yang Luar Biasa':