Pencabutan Gugatan Usia Capres-Cawapres Dibatalkan, Ada Apa?

Ralat Berita

Pencabutan Gugatan Usia Capres-Cawapres Dibatalkan, Ada Apa?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 03 Okt 2023 15:15 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Ari Saputra/detikcom)

Kedua mahasiswa itu pada kesempatan sebelumnya menyatakan ingin adanya perbaikan terkait aturan usia minimal seseorang bisa mendaftar sebagai calon presiden.

"Jadi yang kita ingin dilakukan judicial review adalah Pasal 169 huruf Q terkait umur minimal pencalonan presiden. Di mana ingin umur minimal seseorang bisa menjadi presiden adalah 21 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," kata Arif saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Solo, Kamis (3/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif menerangkan, batas usia 21 tahun itu didasari pada KUHPerdata umur kedewasaan seseorang adalah 21 tahun. Kemudian Pasal 27 UUD Tahun 1945 tentang kesamaan kedudukan di mata hukum.

"Kenapa untuk caleg saja bisa, untuk presiden tidak bisa. Padahal fungsinya setara. Presiden menjalankan roda pemerintahan, sedangkan Dewan sebagai pengawasnya. Sehingga dari situ kita lihat posisinya sama di mata negara," ucap Arif.

ADVERTISEMENT

Diungkapkan Arif, kedua kliennya mengajukan uji materi tersebut berkaca dari pernyataan Nusron Wahid. Politikus asal Partai Golkar ini ingin menyandingkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto

Sebagai warga Solo, pihaknya tak ingin Gibran tidak hanya maju cawapres, namun dinilainya lebih pantas sebagai capres. Hal itu berdasarkan prestasi yang diperoleh Gibran selama memimpin Kota Solo.

"Tentu kita sebagai warga Solo tidak terima. Gibran lebih pantas menjadi presiden. Bila jadi wakil, ibaratnya hanya jadi ban serep," pungkas Arif.


(rfs/gbr)



Hide Ads