Sejumlah publik figur dilaporkan ke KPU RI oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII). Mereka diadukan lantaran pernah merilis video bermuatan promosi situs judi online.
Merespons itu, KPU mengungkap tak bisa langsung mencoret nama-nama tersebut. Sebab, telah diatur dalam perundang-undangan terkait syarat-syarat seorang bacaleg dapat dicoret dari daftar calon sementara (DCS).
"Dapat dicoret dari DCS itu apabila pertama, yang bersangkutan meninggal. Kedua, apabila yang bersangkutan mendapatkan putusan pengadilan yang sifatnya inkrah. Ketiga, apabila menggunakan dokumen palsu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, kepada wartawan, Kamis (28/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Bawaslu mengungkap perlu untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Bawaslu menilai bisa saja hal-hal seperti itu dimanipulasi.
"Kalau isunya ini, kalau misalnya diduga terlibat, diduga mempromosikan ya, kan itu harus dicek kebenarannya. Belum tentu juga benar. Kalau sekarang kan zaman automatic intelegency ya jadi apapun bisa dimanipulasi," ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Kamis (28/9/2023).
Lolly pun lantas mengingatkan para bacaleg untuk berhati-hati. Sebab, kata dia, di tahun politik ini rentan dengan tersebarnya berita bohong (hoax) hingga kampanye hitam.
"Karena bacaleg ini kan calon pejabat publik. Jadi sangat rentan dengan serangan hoaks, serangan hoaks, serangan informasi bohong, sangat rentan dengan kampanye hitam, sangat rentan," paparnya.
Lolly pun mengatakan perlu adanya penelusuran terkait informasi tersebut. Dia pun mengatakan pihaknya juga akan menunggu informasi dari kepolisian, karena hal itu berkaitan dengan tindak pidana hukum.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.