Bidik Kursi DPD RI, Hakim Penyunat Vonis Pinangki Didukung 3.540 Warga DKI

Bidik Kursi DPD RI, Hakim Penyunat Vonis Pinangki Didukung 3.540 Warga DKI

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 06 Sep 2023 13:28 WIB
Hakim Reny Halida Ilham Malik
Reny Halida ( Dok Istimewa)
Jakarta -

KPU RI membuka nama bakal calon anggota legislatif dan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dari nama itu, ada nama Reny Halida yang mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta.

Berdasarkan website KPU Jakarta yang dikutip detikcom, Rabu (6/9/2023), Reny Halida lolos menjadi calon senator setelah mendapat 3.540 warga DKI Jakarta. Jumlah itu tersebar di 5 kota/kabupaten, se-DKI Jakarta.

Berkas dukungan Reny Halida diterima Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Nurdin, Marlina, dan Partono pada Mei 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, nama Reny dikenal publik saat menjadi hakim ad hoc di tingkat banding yang menyunat vonis jaksa Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Oleh sebab itu, ICW menghimbau agar masyarakat cerdas dalam menentukan pilihannya.

"Tidak hanya mantan terpidana korupsi, ICW juga menemukan mantan Hakim yang sebelumnya pernah memangkas hukuman Pinangki Sirna Malasari sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI," kata penggiat ICW, Kurnia Ramadhan.

ADVERTISEMENT

Sebagai hakim ad hoc, Reny Halida hanya berdinas selama 5 tahun. Pasca pensiun, Reny sempat mendaftar sebagai hakim agung tapi dicoret oleh Komisi Yudisial. Nah, kini Reny mencoba peruntungan dengan berharap mendapatkan suara rakyat Jakarta agar bisa duduk di Senayan. ICW alhasil mengingatkan publik rekam jejak itu.

"Poin ini penting diketahui masyarakat agar kemudian dapat dijadikan pertimbangan sebelum menentukan pilihannya pada Pemilu Februari mendatang," kata Kurnia tegas.

Simak juga Video 'Kata Firli soal Eks Napi Korupsi Daftar Jadi Bacaleg':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam catatan detikcom, setidaknya Reny Halida terlibat menyunat 11 terdakwa kasus korupsi, yaitu:

1. Sunat vonis terdakwa korupsi dan pencucian uang Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Pinangki menjadi makelar kasus miliaran rupiah dengan menyeret sejumlah nama besar di jagat hukum Indonesia.
2. Sunat vonis terdakwa korupsi Djoko Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Djoko adalah koruptor yang buron.
3. Sunat vonis terdakwa korupsi mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan yaitu dari Syahmirwan dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara. Kasus ini terkait korupsi Jiwasraya yang mencapai Rp 10 triliun lebih.
4. Sunat vonis terdakwa korupsi Joko Hartono Tirto yaitu dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kasus ini terkait korupsi Jiwasraya yang mencapai Rp 10 triliun lebih.
5. Sunat vonis terdakwa korupsi mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kasus ini terkait korupsi Jiwasraya yang mencapai Rp 10 triliun lebih.
6. Sunat vonis terdakwa korupsi Lucas, dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Lucas dijadikan terdakwa karena kasus menghalang-halangi penyidikan KPK. Oleh majelis PK, Lucas dibebaskan.
7. Sunat vonis terdakwa korupsi Abdul Khoir dari 4 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara. Abdul Khoir adalah rekanan Kementerian PUPR yang terjerat kasus korupsi jalan. Selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, ia menyuap anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dari PDI Perjuangan, Budi Suprianto dari Partai Golkar, Andi Taufan Tiro dari Partai Amanat Nasional, dan Musa Zainuddin dari Partai Kebangkitan Bangsa.


8. Sunat vonis terdakwa korupsi Romahurmuzy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara. Selaku Ketum PPP, Romahurmuzy terlibat jual beli jabatan di Kementerian Agama.
9. Sunat vonis terdakwa korupsi Yenny Wiriawaty dari 4 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara di kasus korupsi alat kontrasepsi di BKKBN.
10. Sunat vonis terdakwa korupsi Luana Wiriawaty dari 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara di kasus korupsi alat kontrasepsi di BKKBN.
11. Sunat vonis terdakwa korupsi Herning Wahyuningsih dari 5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Padahal, Herning dinyatakan Reny telah korupsi Rp 28 miliar saat menjadi Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara.

(asp/zap)



Hide Ads