Pimpinan Komisi II DPR Usul Hal Ini Usai Usulan Pilkada 2024 Maju September

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 06 Sep 2023 07:59 WIB
Yanuar Prihatin (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Mendagri Tito Karnavian tak masalah jadwal pilkada serentak dimajukan jadi September 2024. Wakil Komisi II DPR Yanuar Prihatin pun mengatakan usulan itu pernah disampaikan Tito meski tak secara resmi.

"Secara resmi, usulan ini belum pernah dibahas di Komisi II. Namun secara informal, Mendagri sudah pernah sampaikan usulan perubahan jadwal pilkada serentak ini. Karena sifatnya informal tentu saja tidak ada keputusan apapun yang bisa diambil," kata Yanuar kepada wartawan, Selasa (5/9/2024).

Yanuar mengatakan usulan itu harus datang dari pemerintah bukan DPR. Sejauh ini, Komisi II DPR pun tidak pernah membahas perubahan jadwal pilkada.

"Jadi usulan perubahan jadwal ini datangnya dari pemerintah, bukan dari DPR. Secara internal, Komisi II DPR tidak pernah membahas apalagi mengusulkan ide ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Politisi PKB ini menilai jika agendanya pelantikan serentak maka sebaiknya ditentukan dulu jadwal pelantikan tersebut. Dengan begitu, jadwal tahapan sebelumnya bisa disesuaikan dengan tidak mengubah jadwal pilkada.

"PKB sendiri berpendapat, jika isunya adalah pelantikan serentak, maka tetapkan saja jadwal pelantikannya. Misalnya, 3 bulan setelah pencoblosan 27 November 2024. Jatuhnya sekitar Pebruari 2025. Tahapan setelah pencoblosan, yaitu perselisihan hasil penghitungan suara, bisa disesuaikan durasi waktunya mengikuti jadwal pelantikan serentak tersebut. Jadi, tidak perlu mengubah jadwal pilkada," ucapnya.

Namun bila alasan keamanan, menurut Yanuar, pilkada bisa dilakukan dengan dua gelombang. Jadi, ada waktu untuk mobilisasi pasukan TNI-Polri di daerah-daerah.

"Bahkan bila soal keamanan dan ketertiban yang dikhawatirkan, maka pencoblosan di bulan November 2024 bisa dibuat dua gelombang. 27 November 2024 gelombang kedua, dan seminggu atau dua minggu sebelumnya dilakukan pilkada serentak gelombang pertama. Jadi ada waktu yang cukup bagi aparat TNI/Polri memobilisasi pasukan di daerah yang sedang pilkada," ujarnya.

Yanuar memahami kewenangan Perppu ada di tangan presiden. Meski begitu, dia meminta presiden untuk juga paham dengan dinamika fraksi di DPR terkait jadwal pilkada.

"Kewenangan Perppu memang ada pada pada presiden. Tapi alangkah lebih baiknya bila presiden pun memahami dinamika yang terjadi di kalangan fraksi-fraksi di DPR. Supaya keputusannya tepat dan tidak menimbulkan kegaduhan baru," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka suara soal jadwal Pilkada 2024 dimajukan. Tito mengatakan selama usulan itu rasional dan penyelenggara Pemilu dapat melaksanakan, maka tidak ada masalah.

Dia mengatakan selama KPU siap melaksanakannya dan usulan itu rasional, maka tidak ada salahnya untuk dilakukan.

"Di mana posisi Kemendagri? Kami lihat itu cukup rasional sepanjang KPU siap untuk mengerjakan mereka merasa mampu, why not di bulan September? Dan kemudian akhir Desember selesai," ucap dia.

"Ketika 31 Desember seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2020 mereka selesai, maka 1 Januari sudah diisi pejabat definitif hasil Pilkada 2024," imbuhnya.

Simak juga 'Saat Mahfud Sebut Usul Ketua Bawaslu Tunda Pilkada Serentak Tak Relevan':






(eva/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork