"Bagi saya ini menandakan bahwa parpol masih gagal dalam melakukan kaderisasi. Bayangkan begitu banyaknya orang-orang berkualitas yang kalau parpolnya punya sistem baik, punya kode etik internal juga, punya kaderisasi, mematuhi hukum, mereka enggak akan lagi tuh memilih si A, si C yang ternyata pernah menjadi koruptor," ujar Bivitri.
Justru menurutnya publik yang akan dirugikan dengan majunya mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Bivitri meminta agar KPU mengungumkan dengan jelas data mantan terpidana korupsi yang maju pemilu.
"Ke depannya, yang harus dilakukan pengunguman itu harus dilakukan. Disitu lah letak peran penyelenggara Pemilu
harusnya ada informasi yang cukup dan bahkan harus di besar-besarkan, bagaimana rekam jejak dari setiap caleg. Karena jangan lupa, potensi diulangnya perilaku korupsi itu menjadi sangat besar ketika seseorang diulang lagi dengan memegang kekuasan," kata Bivitri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW Ungkap Nama Eks Koruptor Nyaleg
Sebelumnya, ICW membeberkan ada 15 nama yang pernah menjadi narapidana korupsi. ICW mendesak KPU mengumumkan status eks napi korupsi tersebut pada DCS.
"Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harus segera umumkan status mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon legislatif," kata ICW dalam siaran persnya, Jumat (25/8).
ICW menilai KPU masih memberi karpet merah pada mantan terpidana korupsi. Seharusnya, KPU mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat tersebut.
(yld/dhn)