Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta partai politik mencoret nama bakal calon legislatif yang merupakan mantan terpidana korupsi dari daftar caleg sementara (DCS). Sebab ICW menilai pemilih memiliki hak untuk dapat memilih calon yang bersih.
"Partai politik untuk segera mungkin mencoret mantan terpidana korupsi dari Daftar Calon Sementara," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam diskusi bertajuk Mantan Koruptor Beneran Nyaleg Nih?, yang disiarkan di YouTube Sahabat ICW, Rabu (30/8/2023).
ICW menilai pencoretan nama calon legislatif yang merupakan mantan terpidana korupsi tersebut masih dapat dilakukan saat ini. Hal itu agar melindungi hak asasi pemilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesempatan itu masih ada, tentu desakan kami untuk mencoret agar para pemilih terlindungi dari mantan terpidana korupsi ketika nanti ingin menunaikan hak konstitusionalnya untuk memilih pada 14 Februari 2024 mendatang," katanya.
ICW juga meminta agar KPU segera mengungumkan nama-nama mantan terpidana korupsi di tingkat DPRD yang maju mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Selain itu ICW juga meminta agar KPU juga menampilkan daftar riwayat hidup setiap calon peserta pemilu agar dapat dilihat oleh pemilih.
Sebab menurut Kurnia, ketika ICW melansir Daftar Calon Sementara di website KPU tidak ada daftar riwayat hidup para caleg. Menurutnya, di dalam daftar DCS tersebut hanya terdapat foto, nama caleg, asal Dapil, nomor urut.
"KPU kami anggap melanggar hak asasi pemilih. Pemilih punya hak asasi untuk mengetahui siapa sebenarnya caleg, atau siapa bakal calon anggota legislatif kita. Oleh karena itu kami mempertanyakan, tumpukan dokumen daftar riwayat hidup para bakal caleg di kantor-kantor KPU itu mau digunakan untuk apa?" kata Kurnia.
"Bukankah sebaiknya itu dipublikasikan ke masyarakat agar masyarakat bisa melihat apakah benar dia pernah mengenyam pendidikan di institusi pendidikan A, apakah dia pernah bekerja di kantor A. Itu kan informasi yang penting bagi masyarakat tahu dan berguna bagi masyarakat sebagai feedback agar dijadikan pertimbangan," katanya.
Lebih lanjut, ICW juga meminta agar Mahkamah Agung (MA) segera menyampaikan putusan terhadap putusan uji materi PKPU Nomor 10 dan 11 tahun 2023 yang mengatur dimungkinkannya mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif. ICW berharap gugatan terkait uji materi tersebut dikabulkan oleh MA.
"Kami sampai hari ini masih menunggu MA untuk memutus pengujian PKPU 10 dan 11, kami berharap Mahkamah Agung meluruskan pola pikir KPU yang kami lihat semakin melenceng," katanya.
"Maka dari itu berdasarkan UU Pemilu, waktunya sudah melewati, harapannya dalam waktu dekat bisa diputus dan gugatan pengujian materi PKPU 10 dan 11 bisa dikabulkan oleh MA," katanya.
Sementara itu pakar hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai majunya bakal caleg yang merupakan mantan terpidana koruptor merupakan kegagalan partai politik dalam melakukan kaderisasi. Sebab, menurutnya, jika memiliki sistem yang baik, parpol dinilai tidak akan memilih calon anggota legislatif mantan terpidana korupsi sebagai caleg.
Baca halaman selanjutnya.