Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti data bakal calon DPR RI pada data calon sementara (DCS) KPU. Lucius menyebut terdapat 2 bacaleg yang salah penulisan jenis kelamin.
"Temuan Formappi terkait adanya kesalahan penulisan jenis kelamin pada 2 caleg dari Partai Gelora membuktikan bahwa KPU tak membaca, mencermati, dan memahami informasi yang ada di dalam kendali mereka," kata Lucius dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (29/8/2023).
Lucius menyebut bacaleg tersebut adalah bacaleg DPR RI dari Dapil Aceh II dan Dapil Papua Pegunungan. Dia menyebut kedua bacaleg itu adalah laki-laki, akan tetapi dalam kolom jenis kelamin tertulis perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya tertulis berjenis kelamin perempuan padahal berdasarkan penelusuran diduga keduanya bergender Laki-Laki. Bagaimana bisa ada kesalahan beruntun terkait akurasi data DCS Caleg? Itu artinya bahkan KPU tak peduli dengan akurasi data itu," jelasnya.
detikcom kemudian menelusuri situs KPU infopemilu.kpu.go.id pada Selasa (29/8) pukul 02.40 WIB. Bacaleg yang disinggung Formappi dari Dapil Aceh II dari Gelora nomor urut 2 itu pada foto menampilkan laki-laki dengan rambut pendek mengenakan kemeja abu-abu. Sementara pada kolom jenis kelamin tertera perempuan.
Sementara itu, untuk bacaleg dari Papua Pegunungan dari Gelora nomor urut 3, foto bacaleg itu tampak laki-laki dengan rabut cepak mengenakan jas. Sementara pada jenis kelamin tertulis perempuan.
KPU Diminta Profesional
Lucius kemudian menyinggung tanggung jawab KPU. Dia meminta KPU untuk profesional.
"Menyalahkan operator parpol untuk kesalahan yang berada di ranah kerja KPU hanya menunjukkan hilangnya rasa tanggung jawab KPU atas validasi data yang ia bagikan ke publik," tutur dia.
"Dengan kata lain KPU itu masa bodo dengan kredibilitas informasi. Mau benar atau salah KPU nggak mau urus. Yang penting mereka sudah terlihat bekerja saja. Benar atau salah bukan salah KPU, tetapi parpol atau pihak lain. Saya kira sih lagi-lagi KPU tidak profesional, tidak bertanggungjawab, dan tidak mampu menjadi penyelenggara," lanjutnya.
Lucius berharap temuan ini akan menjadi evaluasi bagi KPU. Menurutnya, KPU harus meminta maaf jika ditemukan kesalahan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Harusnya temuan kesalahan pada sistem mereka diakui sebagai kesalahan mereka sendiri dan sebagai bentuk pertanggungjawabannya harus ada aksi nyata dari KPU seperti meminta maaf atau mengundurkan diri. Ketakbecusan penyelenggara dari waktu ke waktu selama tahapan ini akan dengan sendirinya menggerogoti wibawa KPU sendiri," ungkapnya.
Tanggapan KPU
KPU sebelumnya telah buka suara soal kesalahan input jenis kelamin bacaleg ini. KPU mengungkap ada kesalahan pengetikan jenis kelamin di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) akibat human error.
"Itu human error pada saat pengetikan oleh operator atau admin Silon parpol yang bersangkutan," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
Idham mengatakan data bacaleg yang dipublikasi oleh KPU merupakan import dari Silon. Dia menuturkan data-data bacaleg di Silon, diisi oleh admin atau operator dari parpol.
"Berkenaan dengan pemberian status jenis kelamin yang ada di dalam Silon, itu sepenuhnya ditulis atau diketik oleh admin Silon parpol yang bersangkutan," jelasnya.
(lir/zap)