Temukan Eks Napi Kasus Cabul di Daftar Bacaleg, Warga Ngadu ke KPU Cilegon

Temukan Eks Napi Kasus Cabul di Daftar Bacaleg, Warga Ngadu ke KPU Cilegon

M Iqbal - detikNews
Senin, 28 Agu 2023 17:38 WIB
Rizki saat mengadu ke KPU Cilegon (Iqbal/detikcom)
Foto: Rizki saat mengadu ke KPU Cilegon (Iqbal/detikcom)
Cilegon -

Seorang warga, Muhammad Rizki Baidullah, mengaku menemukan mantan narapidana kasus pencabulan masuk dalam daftar calon sementara (DCS) untuk anggota DPRD Kota Cilegon. Rizki pun mendatangi KPU Cilegon untuk mengadukan hal itu.

"Hari ini kami datang ke KPU untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terkait dengan pengumuman Daftar Calon Sementara Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Cilegon yang diterbitkan oleh KPU Cilegon tanggal 19 Agustus 2023," kata Rizki kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Rizki mengatakan bakal caleg berinisial R itu akan berebut kursi DPRD lewat Dapil Cilegon 1. Dia mengatakan R merupakan mantan narapidana pada kasus pencabulan yang baru bebas pada 2020 usai menjalani hukuman 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kami berikan tanggapan adalah salah satu bacaleg dari Partai Demokrat Dapil Cilegon 1 meliputi Kecamatan Jombang dan Purwakarta yang kebetulan setelah kami pelajari dari pengumuman DCS tersebut, muncul satu nama yang sebetulnya adalah beliau mantan narapidana kasus pemerkosaan anak dan itu telah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 15 Desember 2015," katanya.

"Yang mana pada vonis tersebut yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun. Artinya, beliau dibebaskan dari hukuman pidananya tahun 2020. Kami memberikan tanggapan karena menganggap secara kualifikasi persyaratan administrasi yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan, karena belum melewati jangka 5 tahun dari pembebasan masa pidana yang tadi sudah disebutkan. Ini bertentangan dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023," lanjut Ketua Dewan Pengurus Kecamatan KNPI Purwakarta Cilegon ini.

ADVERTISEMENT

KPU telah menerima aduan tersebut. KPU Cilegon mengatakan pihaknya memang membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan.

"Setelah diumumkannya DCS tanggal 19 Agustus 2023 dan kami sudah sampaikan ke beberapa media dan laman KPU, tentu berdasarkan PKPU 10 Pasal 71 dan 72 setelah diumumkannya maka ada tanggapan masyarakat. Tanggapan masyarakat ini selama 10 hari dan tentu hari ini adalah hari yang ke 10. Sampai saat hari ini pukul 13.00, setelah kami cross check di silon itu ada lima," kata Komisioner KPU Cilegon, Urip Hariyantoni.

"Tentu berdasarkan PKPU 10 Pasal 71 itu ya kami menerima. Nanti hasil notifikasi ini yang sudah di-input itu notifikasinya akan disampaikan kenal partai setelah kami rekapitulasi. Nanti partai berdasarkan PKPU 10 berhak melakukan klarifikasi yang disampaikan kepada kami," sambungnya.

Simak Video '9.925 Bacaleg DPR RI Diumumkan Besok, KPU: Warga Bisa Beri Masukan':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)



Hide Ads