Dasco soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Hak Konstitusi Warga Negara

Dasco soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Hak Konstitusi Warga Negara

Brigitta Belia P - detikNews
Sabtu, 26 Agu 2023 16:02 WIB
Sufmi Dasco Ahmad
Foto Sufmi Dasco Ahmad: (dok detikcom)
Jakarta -

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal ada pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia capres-cawapres maksimal 70 tahun. Dasco menilai gugatan itu adalah hak warga negara.

"Saya pikir soal gugatan itu adalah hak konstitusi warga negara," kata Dasco di Lapangan Sepak Bola Cendrawasih, Jakarta Barat, Sabtu (26/8/2023).

Dasco lantas bicara mengenai gugatan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun. Menurutnya, gugatan seperti itu juga hak setiap orang yakni hak untuk maju di Pilpres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau kita lihat ada yang menggugat soal capres dan cawapres itu, tidak dibatasi batas minimal ya itu artinya juga harus memberi kesempatan kepada semua umur untuk menjadi capres atau cawapres, nanti kan itu yang namanya seleksi ada di peraturan KPU, bagaimana nanti soal kesehatan, soal kemampuan, dan lain lain," ucap Dasco.

Wakil Ketua DPR itu menilai gugatan mengenai batas usia minimal capres-cawapres ada benarnya. Sebab, aturan sebelumnya juga tidak diatur mengenai batas usia.

ADVERTISEMENT

"Saya pikir sudah benar diatur begitu, karena misalnya gugatan tentang syarat minimal cawapres, atau capres-cawapres itu memang gugatan mengembalikan pada aturan sebelumnya yang batasannya digugat, jadi minta dikembalikan ke batasan sebelumnya," katanya.

Gugatan Batas Usia Maksimal Capres ke MK

Sebelumnya, muncul gugatan ke MK agar usia maksimal capres/cawapres juga diatur yaitu maksimal 70 tahun.

Untuk diketahui, dari 3 capres yang sudah mendeklarasikan diri, memiliki usia yang berbeda-beda. Ganjar lahir pada 28 Oktober 1968 dan kini berusia 54 tahun. Pada 23 Oktober nanti berusia 55 tahun. Sedangkan Anies Baswedan lahir pada 7 Mei 1969 dan kini berusia 54 tahun. Adapun Prabowo Subianto lahir pada 17 Oktober 1951 dan kini berusia 71 tahun. Pada 17 Oktober nanti berusia 72 tahun.

Berdasarkan berkas permohonan di website MK yang dikutip detikcom, Senin (21/8/2023), gugatan terbaru dilayangkan advokat dari Malang, Jawa Timur, Rudy Hartono.

"Menyatakan frasa 'usia paling rendah 40 tahun' pada Pasal 169 huruf (q) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa 'usia paling tinggi 70 tahun' sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden," demikian bunyi petitum Rudy Hartono.

Selain batas usia maksimal, ada juga yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023. Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.

Para penggugat meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Kemudian ada juga yang meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun.

(zap/jbr)



Hide Ads