Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman (FH Unsoed) Purwokerto menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kampus bisa dijadikan tempat kampanye dengan syarat ketat. FH Unsoed pun siap melayani kampanye para peserta Pemilu dengan sejumlah syarat khusus.
"Saya termasuk yang setuju. Ini terobosan yang dilakukan MK," kata Dekan FH Unsoed, Prof M Fauzan, kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Namun, Prof M Fauzan masih menunggu aturan bagaimana mekanisme kampanye di kampus itu dilakukan. Dia berharap KPU segera membuat peraturan yang bisa dijadikan landasan hukum oleh kampus.
"Hanya terobosan ini perlu ditindaklanjuti oleh KPU RI, sehingga kampanye di kampus harus tetap sesuai dengan atmosfir akademik," ucap Fauzan.
Fauzan mengatakan kampanye Pemilu di kampus dan di luar kampus harus dibedakan. Menurutnya, kampanye di kampus harus fokus pada adu ide dan tak boleh menghadirkan artis atau juru kampanye seperti kampanye di luar kampus.
"Tidak ada yel-yel layaknya kampaye di tempat umum, apalagi hiburan dengan mendatangkan artis dan tim sukses atau jurkam," kata Prof Fauzan menegaskan.
"Karena itu hendaknya lebih beradu ide dan gagasan yang ditawarkan kepada para civitas akademik, sehingga kampanye di kampus nuansanya seperti FGD dan atau seminar atau semacam 'ujian terbuka' para kandidat," sambung Prof Fauzan.
Sebagaiman diketahui, putusan MK itu bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023 dan diketok pada 15 Agustus 2023 lalu. MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h. Penggugatnya adalah Ong Yenni dan Handrey Mantiri. Berikut adalah pasal yang dimaksud.
Pasal 280 ayat 1 huruf h (sebelum putusan MK):
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Adapun bunyi Penjelasan yaitu:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
MK mengetok palu putusan. MK hanya melarang secara total kampanye di tempat ibadah namun tetap memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
(asp/haf)