PPP Dorong MK Segera Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 23 Agu 2023 17:58 WIB
Muhammad Mardiono (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera memutuskan gugatan batas usia capres dan cawapres. Mardiono mengatakan hal itu untuk memberikan kepastian dan ketenangan kepada masyarakat menjelang Pemilu 2024.

"Menurut saya agar rakyat kemudian lebih memiliki ketenangan, kepastian, sebaiknya MK itu segera menjawab dengan keputusan," kata Mardiono di kawasan Senayan Park, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).

Menurutnya, dengan MK segera memutuskan gugatan usia capres dan cawapres, maka tidak akan menimbulkan polemik. Selain itu, kata dia, keputusan itu juga akan membuat rakyat Indonesia tenang, ketika akan menggunakan hak pilihnya.

"Kita ingin tentu rakyat Indonesia menginginkan ada sebuah kepastian untuk rakyat Indonesia memberikan pilihan-pilihan politiknya untuk masa depannya," ujarnya.

"Jadi nggak terganggu oleh opini-opini yang kemudian tidak akan melahirkan kepastian, akhirnya terjadi kegaulan bagi rakyat Indonesia," sambung dia.

Dia pun kembali menyarankan agar MK segera memberikan keputusannya. "Sarannya adalah MK segera menjawab melalui keputusannya dari gugatan ke dua belah pihak itu," tuturnya.

Seperti diketahui, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023. Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.

Para penggugat meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Kemudian ada juga yang meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak bisa menentukan kapan gugatan usia capres dan cawapres akan diputuskan oleh pihaknya. Anwar mengatakan tak bisa memprediksi hal itu.

"Tunggu saja karena masih ada proses, pihak-pihak masih mengajukan ahli maupun saksi. Jadi MK semakin cepat itu ketika para pihak membatasi pengajuan saksi atau ahli," kata Anwar di Gedung MPR RI, Jumat (18/8/2023).

Anwar menyebut tak ada tanggal pasti gugatan usia capres dan cawapres ini berakhir. ia mengatakan prosesnya di MK masih menghadirkan saksi dan ahli.

"Itulah tergantung dari para pihak-pihak, baik DPR maupun pemerintah, utama pemohon," ujar Anwar.




(amw/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork