Kongres Advokat Indonesia Dukung Ambang Batas Presiden Direvisi

Kongres Advokat Indonesia Dukung Ambang Batas Presiden Direvisi

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 23 Agu 2023 16:33 WIB
Erman Umar, pengacara Bripka Ricky
Foto: Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar (Istimewa)
Jakarta -

Kongres Advokat Indonesia (KAI) menilai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold haruslah direvisi. Menurut Presiden KAI Erman Umar, aturan tersebut tidak adil dan membatasi hak-hak partai politik.

"Menyangkut Presidential Treshold, bahwa kita menilai aturan tersebut adalah aturan yang tidak adil, di mana konsekuensinya adalah pembatasan terhadap hak-hak partai politik. Di mana seorang calon presiden baru bisa dicalonkan apabila diusulkan oleh Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara Nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya (Pasal 222 UU Pemilu)," kata Erman melalui keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).

"Bahwa Pasal tersebut secara mendasar, sangat bertentangan dengan UUD 1945 yang tidak mempersyaratkan batas apapun bagi partai politik yang akan mencalonkan seorang Presiden. Pasal 222 UU Pemilu tersebut idealnya direvisi. Pasal tersebut secara tidak langsung membatasi hak konstitusional partai politik yang sudah lolos sebagai peserta Pemilu," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erman juga menyayangkan terus kandasnya upaya untu menempuh judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) atas presidential threshold. Padahal, kata Erman, aturan tersebut membawa dampak lunturnya prinsip dan menumbuh-kembangkan pragmatisme pada partai-partai politik di Indonesia.

"Hari ini kita dapat menyaksikan, bahwa panggung politik tak ubahnya dengan panggung sandiwara. Inkonsistensi dalam mendukung calon Presiden misalnya, hari ini mendukung Ganjar, esok lusa membanting stir dukung Prabowo, atau mungkin sebaliknya. Terdapat kiasan 'daripada tertinggal kereta, maka masuk saja ke gerbong mana saja' atau dapat diartikan 'ketimbang partainya tidak punya calon presiden, dukung saja calon presiden mana saja', Pemilihan Presiden tak ubahnya dengan judi, maka dalam politik hal ini adalah haram hukumnya. Kondisi ini memberi contoh yang tidak baik bagi rakyat dan generasi muda penerus bangsa," papar Erman.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Erman mengajak masyarakat Indonesia untuk merenungkan nuansa cita bangsa di HUT ke-78 Kemerdekaan RI. Menurut dia, tujuan kemerdekaan yang tertuang dalam Preambule UUD 1945 belum terwujud.

Dia mengatakan masih banyak kekecewaan publik terhadap penegakan hukum. Selain itu juga banyak rakyat yang masih terjerembab dalam jurang kemiskinan. Karena itu Erman berharap pemimpin ke depannya dipegang oleh orang yang berintegritas.

"Negara Indonesia akan bisa mencapai cita-cita bernegara jika tongkat estafet kepemimpinan nasional dipegang oleh orang yang berintegritas. Bangsa Indonesia menitipkan amanah besar ini kepada Presiden yang terpilih dalam Pemilihan Presiden tahun 2024 mendatang. Untuk menjaga diri dan keluarga, tidak korupsi, tidak menyalahgunakan jabatan, menegakkan supremasi hukum dan dengan tegas dan tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi, menegakkan setiap aspek keadilan, dan mampu mengelola kekayaan sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia. Untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," pungkas Erman.

(mae/imk)



Hide Ads