Muhadjir soal Kampanye di Kampus: Kalau Timbulkan Friksi, Tidak Usah!

Muhadjir soal Kampanye di Kampus: Kalau Timbulkan Friksi, Tidak Usah!

Adrial Akbar - detikNews
Senin, 21 Agu 2023 22:49 WIB
Muhadjir Effendy
Foto: Muhadjir Effendy (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy merespons soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan kampanye di kampus/lembaga pendidikan diperbolehkan. Menurutnya, harus ada aturan jelas dalam melakukan kampanye di lembaga pendidikan.

"Kalau boleh ya nggak apa-apa, cuma nanti kan harus ada aturan main di dalam, karena selama ini kita anggap bahwa lembaga pendidikan, kemudian keagamaan, itu kan fasilitas umum yang tidak boleh dijadikan ruang untuk berkontestasi secara politik," kata Muhadjir usai acara sosialisasi buku teks utama pendidikan pancasila, di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Meski begitu, jika kampanye di lingkungan kampus malah membuat situasi jadi tidak kondusif, dirinya menyarankan sebaiknya tidak perlu dilakukan. Menurutnya masih banyak tempat kampanye lain yang bisa digunakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau itu akan berpotensi menimbulkan terjadinya friksi, menjadikan tidak kondusifnya lembaga pendidikan akibat dipakai untuk kampanye, sebaiknya saran saya tidak usah," kata dia.

"Terlalu banyak tempat untuk kampanye ngapain harus cari lembaga pendidikan yang di bawah-bawah ya. Nggak usah lah," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Muhadjir juga mengkhawatirkan independensi guru jika nantinya kampanye dilakukan di lingkungan pendidikan. Terlebih lagi, sekarang lembaga pendidikan sedang mengejar ketertinggalan usai adanya pandemi COVID-19.

"Guru ini kan sudah kita anu harus non partisan, semrawut nanti. Biarlah masa kampanye nanti pendidikan juga berjalan seperti biasa, karena mengingat kita sedang mengalami sekolah-sekolah sedang mengalami mengejar namanya learning loss karena COVID kemarin," ungkapnya.

Putusan MK

Pada Selasa, 15 Agustus 2023, MK memutuskan melarang total kampanye di tempat ibadah dan masih membolehkan 'kampanye'-dalam tanda kutip-di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan adalah Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Penggugatnya adalah Ong Yenni dan Handrey Mantiri.

Lewat putusan itu, MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Adapun 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu direvisi. MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi.

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu

(maa/maa)



Hide Ads