Ketua Umum (Ketum) Gerindra Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu buntut deklarasi capres di Museum Naskah Proklamasi. Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga menilai tidak ada pelanggaran dari deklarasi di tempat tersebut.
"PAN menilai tidak ada pelanggaran atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, atas acara dukungan resmi PAN dan Golkar ke Pak Prabowo sebagai calon presiden di tempat lokasi Museum Prooklamasi," kata Viva saat dihubungi, Kamis (17/8/2023).
Viva mengatakan acara tersebut legal lantaran sudah mendapat persetujuan dari pihak terkait. Ia menjelaskan alasan mengapa Museum Proklamasi dijadikan tempat deklarasi mendukung Prabowo.
"Acara itu legal formal. Ada ijin dari staf museum, tidak ilegal. Alasan mengapa bertempat di Museum Proklamasi karena untuk mengingatkan spirit kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia sebagaimana termaktub di Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 sebagai tugas dan perjuangan yang harus kita kerjakan tanpa batas waktu, di setiap pemilu presiden," ucapnya.
Menurutnya Pemilu Presiden bukan hanya sebatas mekanisme dan prosedur demokrasi formal. Melainkan, lanjutnya, sebagai tanggungjawab untuk merealisasikan kedaulatan rakyat di dalam kekuasaan politik.
"Jadi, tidak ada sejarah yang diselewengkan atau dibelokkan atau dimanipulasi. Pendapat itu sudah terlalu jauh," katanya.
Menurut Viva acara deklarasi dukungan PAN dan Golkar ke Prabowo bukanlah ajang kampanye. Ia menegaskan tak ada pelanggaran di sana.
"Dan, acara dukungan resmi PAN dan Golkar kepada calon presiden itu bukanlah ajang kampanye. Itu bentuk tanggungjawab partai politik untuk mensosialisasikan kepada masyarakat karena partai politik adalah lembaga milik publik yang dibentuk oleh undang-undang," tutur Viva.
"Dan juga belum masa dan jadwal kampanye. Jadi, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar," lanjut dia.
Sebelumnya laporan terhadap Prabowo itu dilayangkan oleh Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI). Kuasa Hukum MPMI sekaligus Relawan Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing mengatakan pihaknya diminta MPMI untuk mengukuhkan laporan ke Bawaslu. Hal ini mengenai adanya dugaan pelanggaran penggunaan museum untuk kegiatan politik.
Laporan ini diketahui diterima Bawaslu dengan nomor laporan 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023. Beberapa barang bukti diserahkan, salah satunya yaitu video deklarasi capres.
(dwr/maa)