Putusan Nomor 58/PUU-XVII/2019
Gugatan diajukan sejumlah politikus PSI yang meminta batas usia calon kepala daerah diturunkan dari 25 tahun menjadi 21 tahun. MK menolaknya. Berikut pertimbangannya:
Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan fundamental dalam perkembangan ketatanegaraan yang menyebabkan Mahkamah tak terhindarkan harus mengubah pendiriannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan, yang dijamin oleh Konstitusi, dalam hubungannya dengan pengisian jabatan tertentu, bukan berarti meniadakan persyaratan atau pembatasan-pembatasan yang secara rasional memang dibutuhkan oleh jabatan itu. Pembatasan demikian sejalan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Nomor 62/PUU-XIX/2021
Sejumlah purnawirawan TNI menggugat UU TNI ke MK soal usia pensiun. Mereka meminta usia pensiun anggota TNI dinaikkan. Hasilnya MK menolak gugatan itu. Berikut pertimbangan MK:
Hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat pula melalui upaya legislative review.
Nah, dalam sidang soal usia capres/cawapres, pemerintah dan DPR menyerahkan ke MK untuk menentukan. DPR dan Pemerintah tidak mempertahankan UU yang dibuatnya yaitu batas minimal usia capres/cawapres 40 tahun. Hal itu membuat Wakil Ketua MK Saldi Isra bertanya-tanya.
"Keterangan DPR dan Keterangan Pemerintah, walaupun di ujungnya menyerahkan kepada kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Konstitusi, itu kan bahasanya bersayap kalau begitu. Dua-duanya kan mau ini diperbaiki. Kalau Pemerintah dan DPR sudah setuju, mengapa tidak diubah saja undang- undangnya? Jadi, tidak perlu melempar isu ini di Mahkamah Konstitusi untuk diselesaikan," kata Saldi Isra.
(rfs/rfs)