Moeldoko diputuskan sebagai ketua umum terpilih setelah melalui proses pencalonan. Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, yang dicalonkan oleh DPD NTB. Sementara itu, Moeldoko dicalonkan DPD Kalteng, Sulteng, Papua Barat, hingga Aceh.
Dokumen hasil yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat kemudian diserahkan ke Kemenkumham. Penyerahan hasil KLB Demokrat kubu Moeldoko itu dipimpin Jhoni Allen Marbun pada 15 Maret 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pemerintah menolak pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang yang digelar sepihak kubu Moeldoko. KLB Partai Demokrat yang digelar kubu Moeldoko dinilai belum melengkapi sejumlah dokumen.
![]() |
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).
Kubu Moeldoko melancarkan perlawanan, mereka menggugat Menkumham Yasonna Laoly karena menolak pendaftaran pengurusnya. Namun, gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta itu kandas.
"Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Selasa (23/11/2021).
Moeldoko menggugat Yasonna terkait Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.UM.01.01-47 perihal Jawaban atas Permohonan kepada: 1. Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko M.Si. 2. drh. Jhonny Alen Marbun, tertanggal 31 Maret 2021.
Kubu Moeldoko kembali kalah melawan Menkumham Yasonna Laoly di tingkat banding. Gugatan itu terkait klaim kubu Moeldoko soal hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang sebagai pengurus partai yang sah.
"Menguatkan putusan PTUN Jakarta yang dimohonkan banding," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang diperlihatkan pengacara pengurus PD AHY, Heru Widodo, kepada detikcom, Kamis (27/4/2022).
![]() |
Mahkamah Agung menolak kasasi Moeldoko melawan Menkumham. Hal itu karena Menkumham menolak pendaftaran KLB Demokrat Deli Serdang.
"Tolak kasasi," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir websitenya, Senin (3/10/2022).
Mahkamah Agung kembali mengadili permohonan peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko. Moeldoko menggugat Menkumham dan AHY soal kepengurusan DPP Partai Demokrat.
Sebagaimana dilansir website MA, Jumat (26/5), permohonan PK Moeldoko sudah mengantongi nomor 128 PK/TUN/2023. Berkas perkara itu masuk MK pada 15 Mei 2023. Namun, hingga pagi ini, MA belum menunjuk majelis hakim yang akan mengadili kasus tersebut. Dalam tradisi MA, putusan PK tidak diputus lebih dari 3 bulan.
(rfs/rfs)