Jejak Perseteruan Moeldoko Vs Demokrat yang Kini Cap Jempol Darah

Jejak Perseteruan Moeldoko Vs Demokrat yang Kini Cap Jempol Darah

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 16 Jun 2023 16:08 WIB
Moeldoko-AHY
Moeldoko dan AHY. (20Detik)

Kubu Moeldoko Gugat Menkumham

Tiga mantan kader Partai Demokrat peserta KLB kubu Moeldoko menggugat Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020. Sidang perkara tiga mantan kader Demokrat ini tertuang dalam nomor sidang No.154/G/2021/PTUN-JKT.

Eks Kader Demokrat Kubu Moeldoko Gugat Menkumham

Mantan Ketua Partai Demokrat Ngawi Muh Isnaini Widodo menggugat Menkumham ke Mahkamah Agung. Isnaini mengajukan judicial review soal kepengurusan DPP Partai Demokrat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu tertuang dalam website MA yang dikutip detikcom, Kamis (23/9/2021). Perkara yang diajukan Isnaini itu mengantongi Nomor Perkara 39 P/HUM/2021. Judicial review masuk pada 14 September 2021 dan saat ini masih diproses oleh tim C.

MA Tolak Permohonan JR AD/ART Demokrat

Mahkamah Agung tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY. Pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Selasa (9/11/2021).

Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

Gugatan Kubu KLB Moeldoko Vs Menkumham Ditolak PTUN

Moeldoko yang terlibat dalam acara KLB Partai Demokrat di Deli Serdang menggugat Menkumham Yasonna Laoly karena menolak pendaftaran pengurusnya. Namun gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta itu kandas.

"Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Selasa (23/11/2021).

Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis Enrico Simanjuntak dengan anggota Budiman Rodding dan Sudarsono. Moeldoko menggugat Yasonna terkait Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.UM.01.01-47 perihal Jawaban atas Permohonan kepada: 1. Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko M.Si. 2. drh. Jhonny Alen Marbun, tertanggal 31 Maret 2021.

Kubu Moeldoko Kalah di Tingkat Banding

Kubu Moeldoko kembali kalah melawan Menkumham Yasonna Laoly di tingkat banding. Gugatan itu terkait klaim kubu Moeldoko soal hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang sebagai pengurus partai yang sah.

"Menguatkan putusan PTUN Jakarta yang dimohonkan banding," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang diperlihatkan pengacara pengurus PD AHY, Heru Widodo, kepada detikcom, Kamis (27/4/2022).

MA Tolak Kasasi Moeldoko vs Menkumham

Mahkamah Agung menolak kasasi Moeldoko melawan Menkumham. Hal itu karena Menkumham menolak pendaftaran KLB Demokrat Deli Serdang.

"Tolak kasasi," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir websitenya, Senin (3/10/2022).

MA Adili PK Moeldoko Vs AHY

Mahkamah Agung mengadili permohonan peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko. Moeldoko menggugat Menkumham dan AHY soal kepengurusan DPP Partai Demokrat.

Sebagaimana dilansir website MA, Jumat (26/5/2023), permohonan PK Moeldoko sudah mengantongi nomor 128 PK/TUN/2023. Berkas perkara itu masuk MK pada 15 Mei 2023. Namun, hingga pagi ini, MA belum menunjuk majelis hakim yang akan mengadili kasus tersebut. Dalam tradisi MA, putusan PK tidak diputus lebih dari 3 bulan.


(rfs/gbr)



Hide Ads