Fadli Zon Apresiasi Putusan Pemilu Tetap Coblos Caleg: MK Konsisten

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 15 Jun 2023 15:15 WIB
Foto: Fadli Zon (Adrial Akbar/detikcom).
Jakarta -

Waketum Partai Gerindra Fadli Zon menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem Pemilu. Fadli Zon menilai dengan putusan itu menandakan MK masih konsisten dengan keputusan yang pernah dibuatnya dulu.

"MK masih konsisten dengan yurisprudensi yang telah dibuatnya, bahwa sistem dan teknis pelaksanaan pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilihan presiden, merupakan bagian dari open legal policy, alias ranah pembuat undang-undang. Dalam hal ini, kewenangan untuk memutuskan masalah tersebut merupakan kewenangan dari DPR dan Presiden," kata Fadli Zon dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Fadli Zon mengatakan keputusan MK itu merupakan kabar gembira bagi rakyat. Dia menyebut dengan sistem terbuka, maka dapat membuka ruang partisipasi publik di Pemilu.

"Keputusan MK tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup, merupakan berita gembira bagi demokrasi kita terutama membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih," katanya.

Dia menuturkan keputusan MK tersebut patut untuk diapresiasi. Dia menyebut sistem coblos caleg merupakan hasil dari reformasi yang dulu diperjuangkan.

"Jadi, sistem pemilu ini merupakan anak kandung reformasi. Setiap upaya untuk menarik sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup merupakan bentuk kemunduran terhadap reformasi dan demokrasi," katanya.

"Sejak Pemilu 2004, sistem pemilu kita secara umum memang sudah menganut sistem proporsional terbuka. Hanya saja teknis pelaksanaannya sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019 lalu, memang telah mengalami beberapa perubahan terkait metode dalam proses alokasi kursi. Tetapi, seluruh perubahan metode tadi tetap berada dalam frame sistem pemilu proporsional terbuka," sambungnya.

Sebab itu, dia menyebut tidak benar jika ada yang pernah mengatakan MK mengubah sistem Pemilu di 2009. Dia menekankan MK tidak pernah mengubah sistem Pemilu sejak 2004.

"Jadi, tak benar kalau ada yang mengatakan MK pernah mengubah sistem pemilu menjelang Pemilu 2009 lalu, sehingga tidak masalah kalau MK kembali mengubah sistem menjelang Pemilu 2024 nanti. MK tak pernah mengubah sistem pemilu, karena sejak 2004 sistem pemilu kita telah menganut sistem proporsional terbuka," katanya.

"Sekali lagi, kita semua pantas menyambut baik putusan MK yang tak mengabulkan gugatan perubahan sistem pemilu. Dengan putusan ini, kita berhadap MK bisa meraih kembali kepercayaan publik yang kemarin sempat merosot, dan tetap menjaga integritasnya sebagai salah satu lembaga simbol Reformasi dan penjaga konstitusi," imbuh dia.

Simak Video 'MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PKB Bersyukur':






(gbr/gbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork