Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka atau coblos caleg. PPP menyebut keputusan itu sesuai dengan harapan masyarakat.
"Alhamdulillah, bersyukur," kata Sekjen PPP Arwani Thomafi kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
"Ini sudah sesuai dengan harapan masyarakat dan kedaulatan rakyat makin kuat," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) menambahkan putusan MK itu menutup spekulasi yang ada terkait sistem pemilu. Dia berharap penyelenggaraan pemilu bisa fokus.
"PPP menghormati putusan MK yang konsisten dalam penerapan sistem terbuka yang sudah diterapkan sejak pemilu 2009. Maka kini tak ada lagi spekulasi terkait sistem pemilu. Sehingga penyelenggara pemilu bisa lebih fokus tanpa terbayang-bayangi oleh perubahan sistem," ujarnya.
Awiek menyebut partai politik akan maksimal melakukan persiapan menuju pemilu 2024. Sistem terbuka ini merupakan representasi masyarakat terkait wakilnya di parlemen.
"Begitupun parpol sebagai peserta pemilu akan lebih maksimal mempersiapkan langkah-langkah menuju pemilu 2024 termasuk para caleg tak perlu lagi untuk turun ke dapil. Sistem terbuka merupakan representasi pilihan rakyat terhadap wakilnya di parlemen. Selanjutnya adalah tugas memperkuat kelembagaan parpol kepada kader," ucapnya.
![]() |
Sebelumnya, MK menolak gugatan sistem sistem pemilu. Pemilu 2024 tetap akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).
Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.
"Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang," ujar hakim MK Saldi Isra.
Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.
"Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya," ujar Saldi.
Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali.
"Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu," beber Saldi Isra.
Simak Video 'MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu!':