Sekjen PAN Eddy Soeparno mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu sehingga tetap pada sistem coblos caleg. Eddy menilai putusan MK tersebut sejalan dengan prinsip demokrasi.
"Bagi PAN putusan ini sesuai dengan aspirasi masyarakat dan sejalan dengan konsep demokrasi yang kita bangun di Indonesia bahwa one man, one vote, one value. Dengan keputusan ini masyarakat bisa memilih langsung siapa yang dikehendakinya untuk duduk di lembaga legislatif," kata Eddy dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Eddy pun mengajak semua pihak untuk melanjutkan tahapan-tahapan pemilu. Dia berharap pemilu berjalan dengan aman dan lancar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mari kita lanjutkan tahapan Pemilu 2024 ini. Semoga berjalan lancar dan partai politik bisa menjalankan tugasnya untuk menghadirkan kandidat-kandidat terbaik, dan masyarakat bisa berdaulat secara penuh memilih siapa yang dikehendakinya untuk menjadi anggota legislatif," tuturnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan sistem sistem pemilu. Pemilu 2024 tetap akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).
Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.
"Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang," ujar hakim MK Saldi Isra.
Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.
"Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya," ujar Saldi.
Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali
"Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu," beber Saldi Isra.
Simak Video 'MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu!':