"Kami gabungan dengan tim dari Bappenda, Dishub, dan Dinsos dari Kesbangpol, kita tertibkan spanduk-spanduk yang tidak berizin di Kota Bogor. Total spanduk dan baliho yang ditertibkan itu ada 400, ada 7 diantaranya baliho permanen, kita potong, kita gergaji," kata Kasat Pol PP Kota Bogor Agustian Syach, Senin (29/5/2023).
Agustian menyebutkan, ratusan spanduk dan baliho yang dibongkar milik berbagai partai dan calon legislatif (caleg) peserta pemilu 2024. Selain itu, ada juga baliho iklan dari dinas di Kota Bogor.
"Bentuk spanduk macam-macam, ada memang yang bergambar partai, kemudian gambar caleg-caleg. Kita juga temukan dan bongkar baliho iklan dari Dinas. Semuanya dibongkar, karena nggak ada izinnya," kata Agustian.
"Total ada 400 spanduk dan baliho, kita tertibkan di 9 titik, semua di jalan protokol," tambahnya.
Agus menegaskan, penertiban dilakukan berdasarkan Perda No 1 tahun 2001 tentang ketertiban umum, pemasangan spanduk dilarang dan tanpa izin. Penertiban tidak berkaitan dengan kampanye atau tahun politik.
"Penertiban kita lakukan karena tidak ada izin pemasangan dan ada yang dipasang di lokasi yang bukan pada tempatnya. Titiknya di jalan protokol," kata Agustian.
"Ini tidak ada kaitannya sama pemilu, bukan soal kampanyenya atau lainnya, ada juga beberapa baliho dipasang di tempat yang benar dan sesuai izin, itu dibiarkan. Karena sasaran kita kan yang tidak berizin," tambahnya.
Agus meminta kepada pihak partai dan calegnya untuk mengikuti aturan pemasangan spanduk. Dia meminta agar parpol dan caleg untuk tidak memasang baliho di tempat yang dilarang dan tanpa izin.
"Himbauan kami, kami menghormati proses dalam event demokrasi yang akan berlangsung, tapi kami minta juga pihak pihak yang terlibat dalam event tersebut bisa membaca aturan yang ada. Jadi kami menghimbau, ikuti aturan jangan memasang di tempat yang dilarang dan tanpa izin," katanya.
Lihat juga Video: Isu Penjegalan Prabowo Nyapres, Bos Parameter Politik: Itu Black Campaign
(mae/mae)