Pembelaan Partai Buruh soal Bendera Parpol Berkibar di May Day

Pembelaan Partai Buruh soal Bendera Parpol Berkibar di May Day

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Mei 2023 09:03 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal (Mulia Budi/detikcom)

Respons Bawaslu

Komisioner Bawaslu RI Puadi merespons terkait pembentangan bendera Partai Buruh di aksi May Day kemarin. Puadi mengatakan hal itu tidak etis meski tidak ada larangan.

Puadi awalnya membeberkan Peraturan KPU soal partai politik yang boleh sosialisasi sebelum masa kampanye. Pemasangan bendera partai diperbolehkan di tempat yang bisa dijadikan sebagai ruang pengenalan kalau partai tersebut menjadi peserta pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut Peraturan KPU,Partai Politik boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye (yg direncanakan bulan November 2023). Berdasarkan PKPU 33/2018, Sosialisasi diperbolehkan dalam bentuk pemasangan bendera parpol atau pertemuan terbatas," kata Puadi kepada wartawan, Senin (1/5/2023).

"Partai politik pasca penetapan sebagai peserta pemilu dilarang untuk berkampanye namun demikian dibolehkan untuk sosialisasi dalam bentuk pemasangan bendera di ruang-ruang publik yang tidak dilarang. Hal ini berarti pemasangan bendera dibolehkan namun ditempat yang seharusnya sebagai bagian pengenalan bahwa partai yang bersangkutan sebagai partai politik peserta pemilu," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Puadi mengatakan tidak ada regulasi yang melarang sosialisasi di dalam aksi demonstrasi. Namun menurutnya, hal itu tidaklah etis.

"Lantas bagaimana jika penggunaan bendera itu dilakukan dalam aktivitas demonstrasi. Memang tidak ada regulasi yang melarangnya, hanya saja dalam pandangan pribadi saya, hal tersebut tidak etis untuk dilakukan sebab dipandang dari subtansi normanya konteks pemasangan bendera yang dimaksud dalam regulasi pemilu itu tujuannya adalah dalam rangka sosialisasi agar publik tahu bahwa partainya sebagai partai politik peserta pemilu," ujarnya.

Puadi berharap semua pihak memahami hal dan kewajiban partai politik dalam penyelenggaraan pemilu.

"Tidak elok aktivitas demo dijadikan ajang sosialisasi sekalipun tidak ada larangan. Pemilu menghendaki semua peserta berkontestasi secara adil, baik dari sisi bentuk, tempat maupun tujuan sosialisasi. Semua kontestan dituntut untuk memiliki sensitivitas yang sama dalam memaknai hak dan kewajiban partai politik dalam pemilu," ujarnya.


(maa/maa)



Hide Ads