Partai Buruh sempat bergabung dalam aksi yang digelar oleh kalangan buruh di sejumlah lokasi pada Hari Buruh kemarin. Bendera partai tersebut bahkan sempat berkibar saat aksi.
Terlihat di beberapa lokasi bendera dengan warna oranye itu memang sempat muncul di beberapa titik. Namun demikian, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan adanya atribut Partai Buruh di Perayaan May Day merupakan hal yang wajar.
"Di seluruh dunia kalau peringatan Hari Buruh partai sosialis pekerja, partai sosial demokrat, partai buruh itu merayakan May Day, nggak ada kampanye. Ini adalah perayaan May Day. Memang Bawaslu di beberapa daerah mencoba ngirim surat, kita geruduk, Bawaslu Pusat sangat bijaksana. Ini adalah sosialisis dan perayaan, apa yang salah?" ujar Said Iqbal kepada wartawan di kawasan Patung Kuda, Senin (1/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said kemudian membandingkan dengan partai-partai lain yang membawa attribut bendera saat perayaan ulang tahun partai hingga pertemuan capres. Dia juga menyinggung politik uang.
"Misalnya hari ulang tahun parpol boleh kan? Misal mereka ada pertemuan capres boleh kan? Bahkan capres-capres pergi ke mana-mana boleh kan? Bahkan ada politik uang di partai tertentu, oknumnya nggak diberikan sanksi apapun, kami ingin merayakan May Day, perayaan buruh internasional," lanjutnya.
Said Iqbal lalu menegaskan pihaknya sudah memberitahu Bawaslu terkait adanya atribut Partai Buruh di Perayaan May Day. Menurutnya, Partai Buruh tak perlu meminta izin kepada Bawaslu terkait penggunaan atribut partai tersebut.
"Memberitahu, nggak perlu izin. Rahmat Bagja catat Ketua Bawaslu, bendera yang berkibat di mana saja boleh, turunin tuh bendera partai lain kalau bergitu ya. Jangan nantang-nantang Partai Buruh apalagi ada pesanan, demikian ya," ujarnya.
Simak Video 'KSPSI Dukung Ganjar, Partai Buruh Tentukan Juni Mendatang':
Simak respons Bawaslu di halaman berikutnya.
Respons Bawaslu
Komisioner Bawaslu RI Puadi merespons terkait pembentangan bendera Partai Buruh di aksi May Day kemarin. Puadi mengatakan hal itu tidak etis meski tidak ada larangan.
Puadi awalnya membeberkan Peraturan KPU soal partai politik yang boleh sosialisasi sebelum masa kampanye. Pemasangan bendera partai diperbolehkan di tempat yang bisa dijadikan sebagai ruang pengenalan kalau partai tersebut menjadi peserta pemilu.
"Menurut Peraturan KPU,Partai Politik boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye (yg direncanakan bulan November 2023). Berdasarkan PKPU 33/2018, Sosialisasi diperbolehkan dalam bentuk pemasangan bendera parpol atau pertemuan terbatas," kata Puadi kepada wartawan, Senin (1/5/2023).
"Partai politik pasca penetapan sebagai peserta pemilu dilarang untuk berkampanye namun demikian dibolehkan untuk sosialisasi dalam bentuk pemasangan bendera di ruang-ruang publik yang tidak dilarang. Hal ini berarti pemasangan bendera dibolehkan namun ditempat yang seharusnya sebagai bagian pengenalan bahwa partai yang bersangkutan sebagai partai politik peserta pemilu," lanjutnya.
Puadi mengatakan tidak ada regulasi yang melarang sosialisasi di dalam aksi demonstrasi. Namun menurutnya, hal itu tidaklah etis.
"Lantas bagaimana jika penggunaan bendera itu dilakukan dalam aktivitas demonstrasi. Memang tidak ada regulasi yang melarangnya, hanya saja dalam pandangan pribadi saya, hal tersebut tidak etis untuk dilakukan sebab dipandang dari subtansi normanya konteks pemasangan bendera yang dimaksud dalam regulasi pemilu itu tujuannya adalah dalam rangka sosialisasi agar publik tahu bahwa partainya sebagai partai politik peserta pemilu," ujarnya.
Puadi berharap semua pihak memahami hal dan kewajiban partai politik dalam penyelenggaraan pemilu.
"Tidak elok aktivitas demo dijadikan ajang sosialisasi sekalipun tidak ada larangan. Pemilu menghendaki semua peserta berkontestasi secara adil, baik dari sisi bentuk, tempat maupun tujuan sosialisasi. Semua kontestan dituntut untuk memiliki sensitivitas yang sama dalam memaknai hak dan kewajiban partai politik dalam pemilu," ujarnya.
(maa/maa)