PPP Wanti-wanti PN Jakpus Hingga KPU dalam Hadapi Gugatan Partai Republik

PPP Wanti-wanti PN Jakpus Hingga KPU dalam Hadapi Gugatan Partai Republik

Dwi Rahmawati - detikNews
Minggu, 16 Apr 2023 12:10 WIB
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Karin Nur Secha/detikcom).
Foto: Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Karin Nur Secha/detikcom).

Gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 245/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (13/4/2023) dengan penggugat Asngari selaku Ketua Umum Partai Republik dan Heru Bahtiar Arifin selaku Sekjen Partai Republik.

"(Gugatan) Partai Republik terakhir ini, kemarin mereka daftar. Menggugat perdata, tapi nggak ada lagi kayak menunda (Pemilu 2024), dia cuma minta untuk dimasukkan jadi peserta pemilu," ujar Juru bicara PN Jakpus, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam petitumnya, Partai Republik meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatannya. Selain itu, KPU harus menerima Partai Republik sebagai peserta Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat I untuk menerima dan mendaftarkan Penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apapun," bunyi salah satu petitum Partai Republik.

ADVERTISEMENT

Dalam gugatannya, Partai Republik menilai KPU dan Bawaslu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu lantaran KPU dan Bawaslu dianggap tidak cermat, teliti, dan profesional saat melakukan verifikasi administrasi, sehingga Partai Republik tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Zulkifli mengatakan sebelum sidang, pihaknya akan melakukan mediasi terlebih dahulu. Hal itu merupakan mekanisme yang harus ditempuh dalam gugatan perdata.

"Tanggal 17 nanti sidangnya yang Partai Berkarya, hadir aja. Kalau Partai Republik, dia sidangnya habis lebaran. Ini nanti kan dimediasi dulu," ujarnya.


(dwr/eva)



Hide Ads