Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) menyoroti Partai Republik menggugat KPU dan Bawaslu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Awiek menilai hasil keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mesti menjadi acuan dalam menangani gugatan Partai Republik.
"Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 harus menjadi yurisprudensi PN Jakpus dalam menangani perkara gugatan Partai Berkarya dan Partai Republik," kata Awiek dalam keterangannya, Minggu (16/4/2023).
Awiek menyebut Pengadilan Negeri tak berhak mengadili sengketa Pemilu. Menurut Awiek sengketa proses bisa dilakukan di Bawaslu hingga PTUN untuk banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awiek pun mengingatkan KPU untuk memperkuat argumentasi terkait gugatan itu. Ia berharap KPU tak lagi kecolongan.
"Sedangkan sengketa hasil dilakukan di MK. Untuk itu, KPU harus memperkuat argumentasi dan data-data regulasi kepemiluan agar tidak kecolongan dalam proses persidangan di PN," ujar Awiek.
Awiek juga meminta Komisi Yudisial untuk terus mengawasi majelis hakim di PN Jakpus. Sehingga menurutnya, fungsi dan keberadaan KY terasa nyata.
"Meminta Komisi Yudisial mengawasi perilaku majelis hakim-hakim di PN Jakpus yang menangani perkara gugatan Partai Berkarya ini. Sehingga fungsi dan keberadaan KY terasa nyata dalam konteks perbaikan sistem peradilan di Indonesia," sambungnya.
Dia menilai bertambahnya partai politik yang melakukan gugatan ke PN Jakpus berpotensi membuat kegaduhan. Ia tak ingin ada ketidakpastian penyelenggaraan pemilu.
"Bertambahnya gugatan partai politik di PN Jakpus dengan mengadopsi langkah Partai Prima berpotensi menyebabkan ke-chaosan- hukum sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum penyelenggaraan pemilu. Jika tidak dipatahkan di pengadilan, maka akan terjadi gunjang-ganjing persiapan pemilu," kata Awiek.
Sebelumnya,Partai Republik menggugat KPU dan Bawaslu ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu dibuat lantaran Partai Republik dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Simak selengkapnya di halaman berikut
Saksikan juga 'Banding Diterima PT DKI, KPU Jamin Pemilu 2024 Sesuai Jadwal':