Partai Berkarya menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024. Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko menegaskan bahwa pemilu tidak bisa ditunda sesuai arahan Ketum Megawati Soekarnoputri.
"Jadi PDIP ingin demokrasi prosedur ini berjalan sesuai kalender. Tidak ada perubahan, seperti dikatakan Ibu Ketum, bahkan ulang tahun partai Bu Mega berbicara di depan seluruh anggota partai dan disiarkan di media karena risikonya tinggi untuk ngotak-ngatik aturan demokrasi ini," kata Budiman saat dihubungi, Jumat (7/4/2023).
Budiman menduga Partai Berkarya seperti mencontoh Partai Prima di mana kedua partai ini sama-sama tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024. Dia menghormati atas upaya hukum tersebut, tetapi tidak setuju bila pemilu ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin Partai Berkarya melihat Partai Prima didukung oleh PN Jakpus mungkin mencoba berspekulasi untuk itu, ya itu saya kira hak warga negara untuk menggugat, tapi menurut saya tidak harus sampai menunda jadwal," katanya.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan bahwa agenda Pemilu pada 2024 nanti sudah sakral. Dia berharap KPU bisa tetap berjalan sesuai dengan rencana.
"PDI Perjuangan tidak ingin agenda ini menunda, pemilu. Karena PDIP melihat ini adalah agenda yang sangat sakral dalam demokrasi, penetapan tanggal sudah dibicarakan partai-partai yang ada di parlemen dan KPU juga sudah berjalan, dan keputusan itu menurut saya KPU tidak perlu sampai pada keputusan penundaan," katanya.
KPU Siap Hadapi
Partai Berkarya menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat (Jakpus) terkait proses Pemilu 2024. KPU akan mempersiapkan berbagai upaya dengan baik untuk melawan gugatan tersebut.
"Kita baru mendapat info juga. Kami akan persiapkan semuanya," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Muhammad Afifuddin kepada wartawan, Rabu (5/4).
Afif mengatakan KPU akan belajar dari pengalaman ketika melawan gugatan Partai Prima di PN Jakpus. Afif mengatakan pihaknya akan mempersiapkan segala hal untuk melawan gugatan tersebut.
"Belajar dari pengalaman Partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan," ujarnya.
Simak juga Video: Sederet Memori Banding KPU Atas Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu