Partai Berkarya menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Partai Berkarya ingin pemilu ditunda. Aliansi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia (AMHTNSI) meminta PN Jakpus tidak ragu-ragu menolak gugatan Partai Berkarya.
"Gugatan Perdata Pemilu Partai Prima berbuntut panjang hingga saat ini. Ibaratnya, mereka telah berhasil membuka kotak pandora bagi Partai Bekarya ikuti jejak mengajukan gugatan yang sama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)" demikian keterangan AMHTNSI, disampaikan secara tertulis oleh Koordinator Departemen Kajian dan Analisis Kebijakan Publik, Fahrur Rozi, Jumat (7/4/2023).
Sebagaimana diberitakan detikcom, gugatan tersebut didaftarkan pada 4 April 2023 dengan penggugat DPP Partai Berkarya. Mereka menyatakan KPU melanggar hukum berkaitan dengan Pasal 1365 KUHPerdata. Partai Berkarya meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merespons hal tersebut, Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara se-Indonesia (AMHTN-SI) dengan tegas menolak gugatan tersebut. AMHTN-SI meminta pihak PN Jakpus untuk menolak gugatan Partai Berkarya. Pasalnya, PN Jakpus dalam hal ini keperdataan tidak memiliki kewenangan mengadili sengketa Pemilu. Hal ini jelas ketentuannya," kata AMHTNSI.
Mereka menjelaskan, kewenangan mengadili perkara pemilu ada pada Bawaslu dan PTUN, bukan pengadilan negeri seperti PN Jakpus. Kompetensi absolut Pengadilan Umum pada Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan hanya berwenang mengadili, memeriksa, dan memutus perkara masalah pidana dan keperdataan.
Adapun keputusan dan kebijakan lembaga negara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), diadili di PTUN atau secara khusus oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu jelas diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengeketa Tindakan Pemerintah dan Kewenganan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan Pejabat Pemerintah.
"PN Jakpus tidak boleh dilematis dalam hal ini. Kompetensi absolut harus dipegang erat. Tindakan hukum pemerintah (rechtsandelingen) dalam bentuk tindakan hukum publik (publiekrechttelijkehandeling) seperti Pemilu berada di luar kompetensi absolut pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam sejumlah perundang-undangan," kata AMHTNSI.
AMHTN-SI meminta PN Jakpus konsisten dengan kompetensi kelembagaan yang diberikan. Kewenangan mengadili suatu perkara tentu diberikan dalam batas-batas kompetensi yang ada.
Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara melarang adanya campur aduk kewenangan dan larangan terhadap tindakan atau putusan badan atau pejabat pemerintah yang melampaui kewenangan yang diberikan.
Lihat juga Video 'Langgar Kode Etik, Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP':