KPU Siap Hadapi Gugatan Berkarya di PN Jakpus, Belajar Pengalaman Prima

KPU Siap Hadapi Gugatan Berkarya di PN Jakpus, Belajar Pengalaman Prima

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 05 Apr 2023 16:37 WIB
Anggota KPU RI Muhammad Afifuddin
Komisioner KPU Muhammad Afifuddin. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Partai Berkarya menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat (Jakpus) terkait proses Pemilu 2024. KPU akan mempersiapkan berbagai upaya dengan baik untuk melawan gugatan tersebut.

"Kita baru mendapat info juga. Kami akan persiapkan semuanya," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Muhammad Afifuddin kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Afif mengatakan KPU akan belajar dari pengalaman ketika melawan gugatan Partai Prima di PN Jakpus. Afif mengatakan pihaknya akan mempersiapkan segala hal untuk melawan gugatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belajar dari pengalaman Partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan," ujarnya.

Afif menegaskan KPU serius menangani semua proses hukum yang dilayangkan kepada KPU. Dia mengatakan meski ada gugatan-gugatan itu, tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

"Tapi kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU, kami tangani dengan sangat serius, karena juga agar tahapan pemilu tidak terganggu," tuturnya.

Berdasarkan laman PN Jakarta Pusat yang dilihat detikcom, Rabu (5/4), gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/4) dengan penggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya.

"Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," bunyi salah satu petitum Partai Berkarya.

Selain itu, Partai Berkarya meminta KPU untuk memasukkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. Kemudian, meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," bunyi salah satu petitum Partai Berkarya.

Simak juga 'Ketum Partai Prima 'Pede' Jadi Peserta Pemilu 2024':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/rfs)



Hide Ads