DKPP Nyatakan Komisioner KPU Idham Tak Lakukan Intimidasi

DKPP Nyatakan Komisioner KPU Idham Tak Lakukan Intimidasi

Brigitta Belia - detikNews
Senin, 03 Apr 2023 16:31 WIB
Sidang DKPP (Anggi-detikcom)
Foto: Sidang DKPP (Anggi-detikcom)
Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Komisioner KPU RI Idham Holik tidak terbukti atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Sidang putusan dilaksanakan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Memutuskan teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,"kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP, Senin (3/4/2023).

Dalam putusannya, DKPP juga meminta untuk merehabilitasi nama baik para teradu. DKPP menilai para Teradu telah bersikap profesional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Merehabilitasi nama teradu X Idham Holik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan. Merehabilitasi nama teradu satu Meidy Yafeth Tinangon selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Sulawesi, dua Salman Saelangi, dan tiga Lanny Anggriany Ointu masing masing anggota KPU Kanupaten Sulawesi Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.

Selain itu, dalam putusannya DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto sebagai teradu IV dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara Carles Y. Worotitjan sebagai teradu V.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu IV dan V terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucapnya.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe, Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, sebagai teradu VI sampai VIII," lanjutnya.

Simak Video 'Langgar Kode Etik, Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

DKPP juga memberi sanksi pemberhentian tetap dari jabatan kepada Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, Jelly Kantu sebagai teradu IX. Selain itu DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh haru sejak putusan dibacakan.

"Memberi sanksi pemberhentian tetap dari jabatan kepada teradu IX dan Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan," tuturnya.

"Memerintahkan Sekjen Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu IV, V, IX paling lama sejak putusan ini dibacakan," pungkasnya.

Diketahui, perkara itu diadukan oleh Jeck Stephen Seba, yang memberikan kuasa kepada Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu. Mereka diantaranya, Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Adapun teradu yang dilaporkan ke DKPP ialah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu sebagai teradu I sampai III. Kemudian, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto sebagai teradu IV dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara Carles Y. Worotitjan sebagai teradu V.

Kemudian, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe, Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, sebagai teradu VI sampai VIII. Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, Jelly Kantu sebagai teradu IX, serta Anggota KPU RI Idham Holik sebagai teradu X.

Teradu I sampai IX diadukan terkait dugaan mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN dan Partai Buruh dalam tahapan pemilu. Mereka diduga mengubah data berita acara dalam Sipol di kurun waktu 7 November sampai 10 Desember 2022.

Sementara untuk teradu X yakni Idham Holik diduga mengintimidasi saat acara konsolidasi nasional KPU di Ancol, Jakarta Utara. Ancaman itu berupa perintah, jika dilanggar akan dimasukkan ke rumah sakit.

(haf/haf)



Hide Ads