Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 pada hari ini. Perkara tersebut diduga melibatkan jajaran KPU, termasuk Komisioner KPU RI Idham Holik.
"Perkara Komisioner KPU RI Idham Holik dan ajjarannya akan dibacakan ketetapannya hari ini 3 April 2023, pukul 14.00 WIB," kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Perkara itu diadukan oleh Jeck Stephen Seba, yang memberikan kuasa kepada Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu. Mereka di antaranya, Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L Wibisono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun teradu yang dilaporkan ke DKPP ialah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu sebagai teradu I sampai III. Kemudian, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto sebagai teradu IV dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara Carles Y. Worotitjan sebagai teradu V.
Kemudian, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe, Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, sebagai teradu VI sampai VIII. Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, Jelly Kantu sebagai teradu IX, serta Anggota KPU RI Idham Holik sebagai teradu X.
Teradu I sampai IX diadukan terkait dugaan mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN dan Partai Buruh dalam tahapan pemilu. Mereka diduga mengubah data berita acara dalam Sipol di kurun waktu 7 November sampai 10 Desember 2022.
Sementara untuk teradu X yakni Idham Holik diduga mengintimidasi saat acara konsolidasi nasional KPU di Ancol, Jakarta Utara. Ancaman itu berupa perintah, jika dilanggar akan dimasukkan ke rumah sakit.