"Perkara Ketua KPU RI akan dibacakan ketetapannya hari ini 3 April 2023, pukul 14.00 WIB," kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Perkara pertama bernomor 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman. Pada aduan ini, Hasyim didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni alias 'Wanita Emas'.
Perkara kedua dengan Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Pada perkara ini, Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.
Perkara ketiga Nomor 47-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Pemuda Madani. Pada perkara ini, Ketua KPU diduga melanggar kode etik karena bertemu dan berhubungan langsung dengan Ketua Partai Politik.
Yudia mengatakan perkara 47-PKE-DKPP/II/2023 sebelumnya tidak dilakukan sidang pemeriksaan. Hal itu lantaran pokok aduan perkara tersebut sama dengan perkara 35-PKE-DKPP/II/2023.
"Bahwa perkara 47/2023 tidak dilakukan sidang pemeriksaan, dikarenakan perkara nomor 35/2023 telah diputus dalam rapat pleno putusan pada tanggal 24 Maret 2023," katanya.
Sidang tersebut digelar terbuka untuk umum. Sidang juga akan disiarkan secara langsung.
Simak Video: Dugaan Pelanggaran Kode Etik & Pelecehan Seksual Ketua KPU
(amw/haf)











































