PD soal Putusan PN Jakpus: Jika Pemilu Ditunda, Siapa Presiden 2025?

PD soal Putusan PN Jakpus: Jika Pemilu Ditunda, Siapa Presiden 2025?

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 02 Mar 2023 23:03 WIB
Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief. (dok. Andi Arief).
Foto: Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief. (dok. Andi Arief).
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU berujung KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal. Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menyebut konsekuensi keputusan Itu bisa berdampak panjang.

"Kalau sudah di pengadilan begini, kita tunggu saja apa langkah selanjutnya. Saya nggak begitu mengerti, karena konsekuensinya bisa panjang ya," kata Andi ditemui di Kantor DPP Partai Demokrat, Kamis (2/3/2023).

Andi mengatakan PN Jakpus sebenarnya tak melihat soal pemilunya, tetapi tahapan di KPU yang dinilai tak adil bagi Partai Prima. Akibat hal itu, semua elemen harus mengangguk dampaknya bersama-sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukum nggak lihat soal pemilunya, sebenarnya soal KPU-nya, KPU-nya yang nggak adil dalam menetapkan ya dilaporkan. Dia memerintahkan KPU supaya berbenah, supaya yang harusnya masuk ya masuk, nggak masuk (nggak). Berdampak pada politik nasional, ya kita tanggung bersama dan cari jalan keluar bersama-sama. Apakah secara hukum, apakah secara politik," ujar Andi.

Ia menyebut konstitusi di Indonesia akan kacau jika KPU tak banding putusan itu. Mengingat PN Jakpus memutus tahapan pemilu ditunda selama dua tahun, empat bulan, tujuh hari.

ADVERTISEMENT

"Ya kalau nggak banding, kekacauan ya, terjadi kekacauan konstitusi, karena 2025 misalnya siapa presiden kita, 2024 (sudah mau) habis. Mau sidang istimewa dasar hukumnya juga apa. Amandemen, apa yang mau diamandemen, terus perpanjangan jabatan MK sudah melarang, makanya hati-hatilah buat pemerintah," kata Andi.

Andi juga meminta partai politik diajak bicara terkait polemik ini. Ia menyebut karena kelalaian satu pihak, dampaknya berimbas ke banyak orang.

"Ini hukum sudah memutuskan, gimana caranya pemerintah dan partai politik diajak semua bicara. Akibat kelalaian dia mengakibatkan seluruh orang kena ini, seluruh partai politik kena," imbuhnya.

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Tahapan Pemilu

Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Simak putusan PN Jakpus selengkapnya di halaman selanjutnya.




Hide Ads