Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. PN Jakpus menjelaskan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih ada proses banding yang diajukan KPU.
Diketahui putusan PN Jakpus belum inkrah karena masih ada tahapan banding hingga kasasi.
"Jadi perlu teman-teman ketahui bahwa putusan ini adalah perkara ini adalah gugatan biasa diajukan dengan perdata sehingga hukum acaranya putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, ya, saya belum melihat apakah KPU itu menyatakan banding, tapi saya melihat di media-media saya baca bahwa dia menyatakan banding," kata Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya sejak hari ini terhitung dia 14 hari dia harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Kemudian setelah itu kita tunggu putusan bandingnya seperti apa," katanya.
Ia menjelaskan amar putusan tersebut bukan menunda pemilu, melainkan menunda sisa tahapan Pemilu. Ia menyerahkan kepada publik untuk mempelajari putusan tersebut. Kemudian terkait dengan tahapan pemilu selanjutnya apakah dapat dilanjutkan atau tidak, dia juga menyerahkan ke publik. Ia mengingatkan putusan tersebut belum inkrah.
"Itu saya tidak mengartikan seperti itu (soal penundaan pemilu), tidak, jadi silakan rekan-rekan mengartikan itu, tapi bahasa putusan itu seperti itu, ya, menunda (sisa) tahapan. Jadi rekan-rekan kalau mengartikan menunda Pemilu itu, saya tidak tahu. Amar putusannya tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," katanya.
Ia menyerahkan kepada publik mengartikan putusan itu. Sebab humas tidak berwenang menyimpulkan putusan.
"Silakan dipelajari putusannya ya. Silakan media pelajari seperti apa, karena saya hanya menjelaskan apa yang tertulis dalam putusan ini. Humas tidak mempunyai kapasitas untuk menyimpulkan suatu putusan ya," ujarnya.
Putusan PN Jakpus
Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Hasilnya, hakim pun mengabulkan gugatan Partai Prima. Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Putusan ini diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan DominggusSilaban.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
(yld/aik)