Update Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024, Cek Info Lengkapnya

Update Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024, Cek Info Lengkapnya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Minggu, 12 Feb 2023 17:00 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu | Foto: Fuad Hasim/detikcom
Jakarta -

Update jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 perlu diketahui. Hal ini sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 67 Tahun 2023, termasuk terkait penyesuaian jadwal pembentukan dan masa kerja Pantarlih Pemilu 2024.

Simak informasi selengkapnya tentang pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 beserta serba-serbi lainnya terkait Pantarlih Pemilu 2024 berikut ini.

Update Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024

Jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 mengalami perubahan sesuai PKPU Nomor 67 Tahun 2023 terkait tahapan dan jadwal pembentukan Pantarlih Pemilu 2024. Berikut ini update tahapan dan jadwal pembentukan Pantarlih Pemilu 2024:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024: 26 Januari 2023 - 28 Januari 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024: 26 Januari 2023 - 31 Januari 2023
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024: 27 Januari 2023 - 2 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024: 3 Februari 2023 - 5 Februari 2023
  • Pemetaan TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu 2024: 5 Februari 2023 11 Februari 2023
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024: 11 Februari 2023
  • Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: 12 Februari 2023

Update Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU No. 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan, bersamaan dengan perubahan jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024, KPU juga telah menetapkan masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 terbaru.

Berikut ini informasi masa kerja Pantarlih dalam Pemilu 2024:

ADVERTISEMENT
  • Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024: 12 Februari 2023 - 11 April 2023
Ilustrasi KPUKomisi Pemilihan Umum (KPU) | Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Mengenal Pantarlih Pemilu 2024: Tugas hingga Gaji

Apa itu Pantarlih Pemilu 2024? Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Tugas dan kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini penjelasan tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024:

Tugas Pantarlih Pemilu 2024:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024:

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor F647/MK.02/MK/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, berikut ini informasi honor atau gaji Pantarlih Pemilu 2024:

  • Gaji Pantarlih Pemilu 2024:
    - Petugas: Rp 1.000.000
  • Gaji Pantarlih LN Pemilu 2024:
    - Petugas: Rp 6.500.000

Demikian informasi update jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 beserta penjelasan terkait Pantarlih dalam Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!

Simak juga 'Mahfud-Menaker Bicara soal Sistem Pemilu, Pilih Terbuka atau Tertutup?':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)



Hide Ads