DKPP Ungkap Alasan Tunda Sidang Sidang Kode Etik Ketua KPU Sulut dkk

DKPP Ungkap Alasan Tunda Sidang Sidang Kode Etik Ketua KPU Sulut dkk

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 08 Feb 2023 22:14 WIB
Sidang DKPP (Mulia-detikcom)
Foto: Sidang DKPP (Mulia-detikcom)
Jakarta -

Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan alasan pihaknya menunda sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan terlapor Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon. Menurutnya, jika sidang dipaksakan hari ini maka waktunya tidak akan cukup.

"Alasannya memang waktunya sudah sore, tidak mungkin waktu cukup hari ini, bisa sampai magrib. Kita tunda saja, kita lanjutkan untuk pekan depan. Teman-teman tolong deh jangan berpikir negatif," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat dihubungi terpisah, Rabu (8/2/2023).

Heddy mengatakan alasan lainnya adalah terjadinya perdebatan dari pihak pelapor dan terlapor terkait mendengarkan dua saksi pihak terkait yang telah disiapkan pelapor. Dia mengatakan DKPP ingin mengakomodir keinginan pelapor dan terlapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang, awalnya kan kami mengakomodir pengadu. Pengadu kan menghadirkan sebagai pihak saksi, ya sudah kami akomodir. Tetapi kan keberatan dari pihak teradunya. Bukan gamang tetapi karena teradu keberatan karena itu pegawai mereka, anggota KPU, penyelenggara. Mereka keberatan kalau dihadirkan sebagai saksi. Kami kan akomodir dua-duanya. Sebenarnya nanti akan kami panggil juga sebagai pihak terkait, biar lebih leluasa," katanya.

"Pihak terkait itu karena tidak disumpah, filosofinya bisa lebih leluasa memberikan keterangan. Sehingga, majelis itu bisa mendapatkan keterangan yang benar. Makanya, kita sudah siapkan sebagai pihak terkait. Bukan hari ini. Hari ini memang kita jadwalkan sidang cuma sampai pukul 16.00. Bukan karena saya mau pergi ke Medan tetapi karena kita jalankan sampai itu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan saksi pihak terkait dari anggota KPU yang akan bersaksi dalam persidangan tak perlu meminta izin dari pimpinan KPU Daerah maupun KPU RI. Dia mengatakan DKPP yang akan mengundang pihak terkait tersebut.

"Tidak perlu karena kita yang panggil, biar perdebatan izin-izin itu selesai kalau kita yang panggil. Karena kalau dihadirkan sebagai saksi, KPU keberatan termasuk KPU Sulut juga keberatan Yessy jadi saksi. KPU Pusat juga keberatan karena dia pegawainya dijadikan saksi. Kalau DKPP yang memanggil sebagai pihak terkait, mereka tidak bisa keberatan," ujarnya.

Dia mengimbau saksi pihak terkait yang mendapat intimidasi dapat buka suara dalam persidangan selanjutnya. Sebagai informasi, sidang akan digelar kembali pada Selasa (14/2) depan.

Lihat juga Video 'Diduga Curang, 11 Komisioner KPU-KPUD Dilaporkan ke DKPP':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/zap)



Hide Ads